Ditangani Polisi, Dua Kasus Karhutla di Tarakan Berawal dari Pembersihan Lahan
TARAKAN — Penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Tarakan terus didalami aparat kepolisian. Bahkan saat ini, kasus tersebut mulai mengarah pada dugaan pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawwan Sujono melalui Kanit Tipidter IPDA Katon Aji Pangestu mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang dalam dua kejadian berbeda. Kini, status keduanya, yakni SP (64) dan AL (76) adalah terduga terlapor dan menjalani wajib lapor.
SP, jelas Katon, berkaitan dengan kebakaran di Jalan Reformasi, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Sementara AL diperiksa terkait kebakaran di Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
“Memang dua orang itu sempat kami amankan. Saat ini keduanya masih dalam proses penyelidikan. Jadi statusnya masih terduga terlapor,” kata Katon.
Dari pemeriksaan awal, SP diduga melakukan pembakaran dengan tujuan membersihkan lahan. Sementara AL merupakan pekerja tambak yang diduga membakar semak dan tumbuhan di sekitar area tambak juga saat melakukan pembersihan.
Dalam pemeriksaan, AL menyebut dirinya mendapat perintah dari seseorang berinisial M untuk membersihkan lahan tambak dengan cara membakar. Namun, keterangan tersebut dibantah M saat dimintai penjelasan oleh penyidik.
M mengaku hanya meminta AL melakukan pembersihan lahan dan tidak pernah memerintahkan pembakaran. Perbedaan keterangan tersebut kini masih didalami penyidik, termasuk untuk mengetahui pihak yang memiliki lahan di lokasi kejadian.
“Jadi soal M ini masih kami selidiki, termasuk mencari tahu pemilik lahannya,” ujar Katon.
Polisi juga memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus mengetahui peran masing-masing pihak.
“Indikasi kesengajaan memang ada. Kami masih melakukan pengembangan dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Kalau penyelidikannya sudah cukup, nanti kami gelarkan untuk menentukan apakah perkara bisa dinaikkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Dalam perkara di Jalan Aki Babu, polisi turut mengamankan dua ember bekas cat, masing-masing berukuran besar dan kecil. Barang tersebut diduga digunakan untuk membantu memadamkan api.
Sementara barang bukti dalam perkara di Jalan Reformasi masih didalami. Polisi masih melakukan pemeriksaan lokasi serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian.
“Selama prosesnya berjalan, kami tetap melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Nanti setelah naik penyidikan dan dilakukan gelar perkara, perkembangan status hukumnya akan kami sampaikan,” ungkap Katon.
Kewajiban tersebut juga disesuaikan dengan kondisi kedua terduga yang telah lanjut usia. Dalam beberapa kesempatan, polisi bahkan membantu menjemput keduanya ketika mengalami kendala kendaraan untuk memenuhi kewajiban wajib lapor.
“Kami tetap melakukan pendekatan secara humanis karena kondisi keduanya sudah lanjut usia,” pungkas Katon. (rz)

