Laporan Dugaan Ijazah Palsu Bergulir Sejak 2024, Polisi Tegaskan Proses Tak Pandang Latar Belakang
TANJUNG SELOR – Laporan dugaan pemalsuan ijazah yang ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Utara (Kaltara) belum juga berujung pada penyelesaian. Salah satu laporan disebut telah ditangani sejak 2024, sementara laporan yang menyeret oknum berinisial LB baru diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Februari 2026.
Perbedaan waktu penanganan tersebut menjadi sorotan Aliansi Gema Bulungan. Mereka meminta Polda Kalimantan Utara mempercepat sekaligus membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Koordinator Aliansi Gema Bulungan, Abi Manyu mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu yang kini ditangani aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.
“Mengingat kasus ini menyangkut kepentingan publik dan dunia pendidikan, kami meminta agar penanganan perkara dapat diselesaikan secara cepat dan transparan,” ujar Abi, Selasa (22/9/2026).
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Bachtiar Tamrin mengatakan, kepolisian menangani beberapa laporan terkait dugaan tindak pidana serupa. Laporan tersebut masuk dalam rentang 2024 hingga laporan terbaru pada Februari 2026.
Menurut Bachtiar, SP2HP untuk laporan pertama telah dikirimkan sejak Juli 2024. Sementara SPDP untuk perkara yang menyangkut inisial LB diterbitkan pada Februari 2026.
“Berdasarkan catatan kepolisian, SP2HP untuk laporan pertama telah dikirimkan sejak Juli 2024, sementara SPDP untuk kasus inisial LB menyusul pada Februari 2026,” jelasnya.
Bachtiar mengatakan, proses penanganan perkara masih dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan dengan pengumpulan alat bukti. Penyidik juga melakukan koordinasi serta ekspos bersama untuk menyamakan persepsi hukum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia menegaskan, pembuktian perkara tidak cukup hanya berdasarkan adanya dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan melihat unsur kesalahan atau mens rea secara objektif.
“Tugas penyidik adalah mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk membuka tabir perbuatan pidana serta melihat unsur kesalahan (mens rea) secara objektif di hadapan hukum,” katanya.
Sorotan lain muncul karena terlapor disebut bernaung di sebuah yayasan atau lembaga yang selama ini dinilai memiliki kontribusi bagi masyarakat. Namun, Bachtiar memastikan latar belakang lembaga tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum terhadap individu.
Menurut dia, apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Meskipun yayasan atau lembaga tempat oknum tersebut bernaung diakui memiliki banyak sumbangsih positif bagi masyarakat, proses hukum terhadap individu yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah tetap berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Bachtiar juga membantah adanya kedekatan pribadi dengan sosok berinisial LB yang disebut dalam laporan tersebut.
“Demi Allah saya tidak kenal siapa itu si LB. Lillahi ta’ala, sumpah demi Allah saya tidak kenal,” ujarnya.
Ia mengakui, komunikasi dengan pihak-pihak yang mengawal perkara terkadang terkendala kesibukan penanganan sejumlah kasus. Namun, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara menyatakan tetap berkomitmen memberikan informasi mengenai perkembangan perkara sebagai bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.
Aliansi Gema Bulungan pun menyatakan akan terus memantau proses tersebut. Mereka berharap perkara dugaan ijazah palsu dapat dituntaskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi publik, perkara ini kini tidak hanya menyangkut dugaan keabsahan sebuah dokumen pendidikan, tetapi juga menjadi ujian atas transparansi proses penegakan hukum sejak laporan dibuat hingga perkara memperoleh kepastian hukum. (rk)

