KALTARANUNUKAN

ODGJ Tak Lagi Berhenti di Satpol PP, Keluarga Diminta Ambil Peran

NUNUKAN – Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di ruang publik Nunukan tak lagi berhenti pada penertiban. Pemerintah Kabupaten Nunukan kini menyepakati alur penanganan mulai dari pengamanan, pemeriksaan kesehatan, pengobatan hingga penelusuran keluarga.

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan Yarius Pereruru mengatakan, ODGJ yang ditemukan berkeliaran akan lebih dulu diamankan Satpol PP. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan medis.

“Hasil rapat kemarin disepakati setelah diamankan Satpol PP akan dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan, disuntik dan sebagainya,” kata Yarius, Senin (22/9/2026).

Jika kondisi ODGJ masih membutuhkan penanganan lebih lanjut, Dinsos akan melakukan asesmen dan pendataan. Salah satu hal yang ditelusuri adalah keberadaan keluarga.

Dari hasil asesmen tersebut, pemerintah akan menentukan penanganan berikutnya. Jika ODGJ tidak memiliki keluarga atau keluarganya tidak terdeteksi, yang bersangkutan akan dikategorikan sebagai terlantar dan mendapat penanganan pemerintah, termasuk perawatan lebih intensif di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).

Namun, jika masih memiliki keluarga, tanggung jawab pendampingan tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

“Karena pada dasarnya tempat kembali yang paling nyaman adalah keluarga. Kalau pemerintah sendiri memang khusus yang terlantar atau tidak terdeteksi keluarganya,” ujarnya.

Yarius mengatakan, sebagian besar ODGJ yang ditemukan di Nunukan masih memiliki keluarga. Karena itu, keluarga dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pengobatan dan proses pemulihan.

Pemerintah, kata dia, akan tetap memberikan edukasi dan penyuluhan kepada keluarga agar memahami kondisi anggota keluarganya serta memastikan penanganan tetap berjalan.

“Kalau masih punya keluarga, ya keluarganya seharusnya lebih berperan aktif untuk memberikan pendampingan dan kepedulian terhadap ODGJ tersebut. Hal itu justru lebih dapat membantu pemulihan di luar dari penanganan pemerintah,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan keluarga tidak semestinya hanya tercatat dalam administrasi. Ketika seorang anggota keluarga mengalami gangguan jiwa, keluarga diharapkan tetap menerima dan mendampingi selama proses pengobatan.
“Secara moral, kita punya keluarga ya harus kita urus,” katanya.

Dinsos juga terus melakukan sosialisasi agar keluarga tidak mengucilkan atau membiarkan ODGJ. Dukungan keluarga dinilai diperlukan agar pengobatan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Persoalannya, fasilitas penanganan ODGJ di Nunukan masih terbatas. RPTC yang selama ini menjadi salah satu tempat penanganan bukan merupakan fasilitas khusus untuk perawatan ODGJ, melainkan diperuntukkan bagi orang terlantar.

Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengandalkan fasilitas sosial untuk menangani ODGJ yang membutuhkan perawatan lebih lanjut. Ketika keluarga masih dapat ditemukan, pendampingan di lingkungan keluarga menjadi bagian penting dari penanganan.

Saat ini, DSP3 Nunukan masih menangani satu ODGJ terlantar yang ditempatkan di RPTC. Yang bersangkutan mendapat pemantauan dan pengobatan secara rutin.

Dengan pola penanganan baru tersebut, ODGJ yang ditemukan di ruang publik tidak hanya dipandang sebagai persoalan ketertiban. Pemerintah mencoba menghubungkan penanganan sosial dengan layanan kesehatan sekaligus mengembalikan keluarga sebagai bagian dari proses pemulihan. (ryn)

Back to top button