NUNUKAN – Sejumlah konsesi bagi penyandang disabilitas sudah diberikan pemerintah, tetapi aksesnya belum selalu mudah. Di lapangan, mereka masih harus membuktikan haknya secara manual. Kartu identitas khusus kini disiapkan untuk menutup celah tersebut.
Asisten I Setkab Nunukan Muhammad Amin mengatakan kartu identitas penyandang disabilitas yang diluncurkan Kamis (24/9/2026) sudah dapat digunakan untuk mengakses sejumlah layanan pemerintah, termasuk di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Untuk yang hari ini penerbitan kartu dan dapat langsung digunakan untuk kepengurusan di Samsat, entah itu bayar pajak motor, pengurusan surat bermotor maupun kegiatan-kegiatan lainnya,” kata Amin.
Menurut dia, penggunaan kartu tersebut akan dijajaki lebih luas. Pemerintah daerah berharap kartu dapat menjadi identitas yang memudahkan penyandang disabilitas memperoleh berbagai fasilitas dan konsesi, termasuk dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah maupun lembaga lainnya.
Kemungkinan pemberian potongan harga untuk kebutuhan tertentu hingga transportasi juga tengah dijajaki.
“Entah nanti bisa dapat diskon belanja dengan menggunakan kartu ini, atau diskon tiket transportasi speed, kapal Pelni maupun akses transportasi lainnya. Nanti akan kita jajaki dan segera kita programkan,” ujarnya.
Perwakilan Provinsi Lead SKALA, Nurul Afandi mengatakan, penerbitan kartu tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Program itu dijalankan melalui kerja sama Indonesia dan Australia melalui SKALA.
Kebutuhan terhadap identitas khusus tersebut, kata dia, terlihat dari pelaksanaan sejumlah kebijakan yang sebenarnya sudah memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas.
Salah satunya kerja sama Pemprov Kaltara dengan perusahaan angkutan sungai yang memberikan konsesi sebesar 20 persen. Namun, fasilitas tersebut belum selalu mudah dimanfaatkan karena penyandang disabilitas harus menunjukkan statusnya kepada petugas di lapangan.
“Dalam pengimplementasiannya di lapangan juga menemukan berbagai hambatan, salah satunya cara mereka untuk menjangkau konsesi itu. Terlebih mereka ini kan disabilitas, jadi agak kesulitan untuk memberi tahu ke penjaga loket bahwa saya ini disabilitas,” kata Nurul.
Kartu identitas, lanjut dia, diharapkan membuat proses tersebut lebih sederhana karena penyandang disabilitas memiliki bukti identitas yang dapat langsung ditunjukkan saat mengakses layanan.
Selain konsesi transportasi, Pemprov Kaltara juga telah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas. Kebijakan itu dapat dimanfaatkan anggota keluarga dengan menyertakan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga.
“Dengan menunjukkan kartu identitas ini dapat menjangkau layanan konsesi diskon pajak bermotor dengan menyertakan dokumen yang sah sebagai bukti bahwa memang benar-benar merupakan anggota keluarga dari disabilitas,” ujarnya.
Di sisi lain, kartu tersebut juga berkaitan dengan persoalan pendataan. Penerbitannya merupakan amanat Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur kebutuhan pendataan penyandang disabilitas secara lebih spesifik.
Data direkam melalui aplikasi SIJOSKU atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Kalimantan Utara. Informasi yang dihimpun mencakup identitas, alamat hingga hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas.
Nurul mengatakan, data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum sepenuhnya menggambarkan kondisi penyandang disabilitas secara rinci.
“Dalam DTSEN hanya mengidentifikasi jenis disabilitas seperti tunarungu, tunawicara, namun apa gangguan medisnya belum tercantum secara detail. Maka dari itu kita lakukan program pendataan ini guna mengidentifikasi lebih spesifik,” katanya.
Data yang lebih rinci tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menyusun program, menyalurkan bantuan dan menentukan bentuk layanan yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Dengan demikian, kartu identitas tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal. Pemerintah juga menempatkannya sebagai penghubung antara data penyandang disabilitas dengan layanan dan konsesi yang menjadi hak mereka. (ryn)

