KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Tunggu Labfor Etomidate, LSH Hadapi Praperadilan di Kasus Berbeda

TARAKAN – Status hukum LSH alias AH alias AW dalam perkara dugaan peredaran etomidate belum berubah. Hingga Kamis (24/9/2026), ia masih berstatus saksi dan belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan.

Penasihat hukum LSH, Marihot GT Sihombing mengatakan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dijadwalkan diketahui pada 27 September 2026.

“Kemarin saya rasa juga sudah banyak yang beredar di media, statement dari Pak Kapolres yang menyatakan bahwa saat ini status saudara LHS itu adalah saksi dan menunggu hasil uji Labfor pada tanggal 27,” kata Marihot, Kamis (24/9/2026).

Ia mengatakan, pihaknya belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan perubahan status hukum kliennya. Menurut dia, hasil uji Labfor bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena penyidik juga harus memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Kalau kami dari PH sejauh ini belum berani berspekulasi, karena untuk penetapan tersangka selain dari hasil uji Labfor juga adanya bukti permulaan. Artinya kami sangat kooperatif dalam kasus ini,” ujarnya.

LSH saat ini masih diamankan sementara di Polres Tarakan. Namun, Marihot menyebut kliennya tidak ditempatkan di dalam sel.
Mengenai hasil tes urine LSH, pihak penasihat hukum mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik. “Untuk itu saya belum mendapatkan konfirmasi,” katanya.

Di tengah proses hukum perkara etomidate tersebut, LSH juga menghadapi perkara berbeda di Polda Kaltara. Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan AA, LSH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas penetapan tersebut, pihak LSH mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Jumat (25/9/2026), dengan Polda Kaltara sebagai termohon.

“Penetapan tersangka saudara LHS berdasarkan laporan dari saudara AA yang melaporkan LHS atas dugaan penipuan dan penggelapan. Atas penetapan tersangka tersebut, pada hari Jumat besok pihak kami akan sidang praperadilan untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap saudara LHS,” ujar Marihot.

Menurut Marihot, permohonan praperadilan itu diajukan sekitar satu pekan sebelum LSH diamankan dalam perkara dugaan etomidate.

Penasihat hukum LSH juga menyebut kliennya memiliki laporan terhadap AA dan AK. Laporan terhadap AA disebut ditangani Polda Kaltara terkait dugaan penipuan dan pemerasan.

Sementara laporan terhadap AK di Polres Tarakan berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut telah dilaporkan sejak 2024.

“Saudara LHS juga memiliki laporan di sana, dan ditangani penyidik yang sama. Makanya ini unik, ini menarik. Satu penyidik menangani kasus si pelapor, dia juga menangani laporan si terlapor,” kata Marihot.

Ia menjelaskan, LSH mengenal AA melalui AK. Berdasarkan SP2HP terakhir yang diterima pihaknya, Marihot menyebut AK telah masuk dalam daftar pencarian saksi (DPS).

“Berdasarkan SP2HP terakhir yang kami terima dari penyidik Polres Tarakan, status AK sudah masuk ke dalam DPS. Jadi atas perkara di Polres Tarakan maupun Polda Kaltara, itu memiliki keterkaitan semuanya,” ujarnya.

Dengan demikian, terdapat dua proses hukum yang berjalan terhadap LSH. Dalam perkara etomidate di Polres Tarakan, statusnya masih saksi dan menunggu hasil pemeriksaan Labfor.

Sementara dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Kaltara, penetapan tersangkanya akan diuji melalui sidang praperadilan. (rz)

Back to top button