TARAKAN – Keberlanjutan penerbangan kargo langsung dari Tarakan ke negara pemasok produk perikanan mulai menghadapi persoalan. Dalam lima bulan terakhir, penerbangan memang tersedia setiap pekan, namun pengiriman produk perikanan melalui jalur udara baru terlaksana sekitar empat kali.
Kondisi tersebut menjadi perhatian lantaran operator penerbangan membutuhkan kepastian muatan agar rute kargo tetap memiliki nilai bisnis. Ketika pesawat berangkat dari Jakarta menuju Tarakan tetapi tidak mendapatkan muatan saat kembali, biaya operasional tetap harus ditanggung operator.
Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara Juwata Tarakan, Daverius Maarang mengatakan, persoalan yang terjadi sebenarnya bukan pada operasional penerbangannya, melainkan pada kelancaran pengangkutan produk perikanan atau marine product melalui moda udara.
“Sekitar lima bulan, tetapi pengangkutan ikan hanya bisa beroperasi sekitar empat kali penerbangan. Padahal penerbangannya setiap minggu ada,” kata Daverius.
Menurut Daverius, pengangkutan marine product melalui udara telah mengalami kendala sekitar empat bulan. Padahal, penerbangan langsung tersebut sebelumnya disiapkan untuk membuka akses pengiriman produk dari Tarakan menuju pasar luar negeri.
“Bukan penerbangannya yang tidak berjalan. Yang tidak lancar itu pengangkutan marine product melalui moda udara,” ujarnya.
Rute penerbangan langsung tersebut awalnya melayani Tarakan-Hong Kong, kemudian ditambah dengan rute Tarakan-Shenzhen. Saat ini, penerbangan Shenzhen masih berjalan, sedangkan rute Hong Kong dihentikan sementara.
Daverius mengatakan, kondisi muatan menjadi bagian penting dalam keberlangsungan rute kargo. Sebab, pengoperasian pesawat membutuhkan biaya yang tidak kecil, sementara ketersediaan muatan dari Tarakan belum berlangsung secara konsisten.
“Pesawat dari Jakarta sampai Tarakan tentu membutuhkan biaya. Kalau kembali kosong karena tidak ada muatan, siapa yang mengganti? Operator juga membutuhkan kepastian agar rute ini tetap memiliki nilai bisnis,” katanya.
Selain persoalan ketersediaan muatan, Daverius melihat mekanisme pemeriksaan produk perikanan juga perlu diperjelas. Dalam prosesnya, terdapat keterlibatan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) serta Badan Karantina Indonesia.
Menurut dia, pembagian fungsi antarlembaga perlu diperjelas agar pemeriksaan tidak dilakukan berulang. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap waktu maupun biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha.
“Kalau saya lihat ada seperti tabrakan tupoksi. BPPMHKP mengatur marine product dari hulu sampai hilir, sementara Karantina juga melakukan pemeriksaan di border, termasuk bandara. Ini yang perlu diperjelas supaya tidak terjadi pemeriksaan berulang,” ujarnya.
Untuk rute Tarakan-Hong Kong, Daverius menyebut, kontrak penerbangan berlangsung selama enam bulan dan saat ini telah memasuki sekitar bulan kelima. Sementara itu, penerbangan Tarakan-Shenzhen masih berjalan dengan durasi kerja sama yang belum diketahui.
Ia menilai, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait. “Sama-sama UPT vertikal, kami tidak bisa menentukan kebijakannya. Kalau ada persoalan di lapangan, pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan bisa mengoordinasikan dengan instansi terkait untuk mencari solusinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPPMHKP Tarakan Piyan Gustaffiana sebelumnya menyampaikan, mekanisme pelayanan ekspor masih terus dievaluasi. Evaluasi dilakukan termasuk dalam hal koordinasi dengan instansi yang terlibat dalam proses pemeriksaan. Menurut Piyan, mekanisme pelayanan masih dapat diperbaiki apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala.
“Kalau ada yang perlu dikoreksi, masih bisa kita lakukan perbaikan sambil sistem dan SOP-nya kita evaluasi,” kata Piyan.
Piyan mengatakan evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan ekspor dapat berjalan lebih baik. BPPMHKP juga telah melakukan piloting pelayanan bersama Badan Karantina Indonesia sebagai bagian dari upaya menghubungkan regulasi dan mekanisme pelayanan kedua lembaga.
“Untuk menghubungkan regulasinya, kami juga melakukan piloting pelayanan bersama Karantina berjalan baik. Selama masa uji coba, sejauh ini bagus dan tidak ada barang yang terhambat dalam proses ekspor,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pola pelayanan yang sebelumnya menggunakan sistem H-1 juga telah dibuat lebih fleksibel. “Memang awalnya kita coba dengan pola H-1, sekarang waktunya sudah lebih fleksibel,” pungkasnya. (rz)

