TARAKAN – Televisi yang selama ini menemani warga binaan di kamar hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mulai dipindahkan ke luar kamar. Kipas angin pun ditata ulang setelah Lapas menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai pengawasan fasilitas dan barang elektronik di blok hunian.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Trisno Witanta Tarigan mengatakan, penataan tersebut mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026.
โSebagaimana surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Tarakan menindaklanjuti pemeriksaan dan penertiban terhadap fasilitas serta alat elektronik yang berada pada kamar hunian, khususnya televisi dan kipas angin yang tidak sesuai dengan ketentuan,โ kata Trisno, Selasa (29/9/2026).
Televisi yang ditertibkan bukan berarti disita. Sebelumnya, sejumlah televisi berada di kamar umum dan digunakan bersama oleh warga binaan. Setelah penataan, perangkat tersebut dipindahkan ke luar kamar agar tetap dapat digunakan secara bersama-sama.
โTelevisi tersebut digunakan bersama-sama di kamar umum. Akhirnya kita rapikan posisinya di luar kamar hunian,โ ujarnya.
Di salah satu blok, yakni Blok Bravo, masih terdapat sekitar lima televisi yang telah ditata ulang. Lapas selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur untuk menentukan lokasi penggunaannya, antara lain di aula atau lorong yang berada di luar kamar.
Menurut Trisno, televisi tersebut telah dimiliki warga binaan sebelum adanya instruksi terbaru. Karena itu, penertiban dilakukan terhadap posisi dan penggunaannya, bukan lantaran seluruh televisi tersebut merupakan barang baru atau hasil temuan pelanggaran.
Berbeda dengan televisi, penataan kipas angin mempertimbangkan kondisi cuaca dan kebutuhan sirkulasi udara. Sebelumnya, terdapat kamar yang menggunakan dua hingga empat kipas angin.
โUntuk kipas relatif, melihat situasi cuaca yang panas. Sebelumnya ada yang tiga, dua, bahkan empat dalam satu kamar, kemudian kita rapikan,โ katanya.
Penataan itu menunjukkan adanya pembatasan fasilitas elektronik di kamar hunian, namun kebutuhan dasar warga binaan terhadap sirkulasi udara tetap menjadi pertimbangan.
Pengawasan selanjutnya akan dilakukan secara berkala maupun insidentil. Pemeriksaan untuk sementara difokuskan pada blok hunian dan fasilitas kantor. Lapas juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap fasilitas rumah dinas apabila ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan.
Trisno memastikan pemeriksaan tidak menemukan bangunan ilegal yang digunakan secara pribadi oleh narapidana di lingkungan Lapas Tarakan. Fasilitas dan bangunan yang ada, kata dia, digunakan sesuai ketentuan.
โKe depan kita lebih meningkatkan pengawasan terhadap seluruh blok dan kamar hunian. Pemeriksaan dilakukan secara berkala maupun insidentil untuk memastikan tidak kembali ditemukan alat elektronik atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,โ ujarnya.
Meski fasilitas di kamar hunian ditata ulang, kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap jadwal kunjungan keluarga. Jam besuk warga binaan tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan Lapas Tarakan.
โKalau sesuai surat edaran itu tidak ada perubahan jam besuk. Masih normal, karena setiap Lapas memiliki kebijakan sendiri terkait jam besukan,โ pungkasnya. (rz)


