NUNUKAN – Sebanyak 21 warga Desa Katul, Kecamatan Sembakung Atulai, mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial. Namun, nama-nama tersebut belum otomatis masuk sebagai penerima karena masih harus melalui proses verifikasi.
Pemutakhiran data dilakukan petugas Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Sembakung Atulai di Ruang Pelayanan Kantor Camat Sembakung Atulai, Senin (28/9/2026).
Pendataan melibatkan masyarakat Desa Katul, termasuk warga yang baru mengajukan bantuan.
Sebelumnya, Desa Katul tercatat memiliki 14 keluarga penerima PKH dan 22 keluarga penerima bantuan Sembako. Dengan adanya 21 pengajuan baru, daftar calon penerima kini bertambah, tetapi statusnya masih menunggu hasil pemeriksaan.
Petugas PKH Kecamatan Sembakung Atulai Jandri mengatakan, setiap pengajuan akan diperiksa untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi sosial ekonomi warga.
“Sebanyak 21 orang warga Desa Katul telah hadir dan melaksanakan pendaftaran baru. Dengan demikian, jumlah penerima bantuan di Desa Katul akan bertambah dari jumlah yang sudah tercatat sebelumnya,” ujar Jandri, Rabu (30/9/2026).
Selain memeriksa pendaftar baru, petugas juga melakukan pemutakhiran terhadap penerima yang sudah tercatat. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengetahui apakah mereka masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Kami akan memeriksa setiap berkas yang masuk agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan. Data penerima lama juga diperbarui kondisinya, sehingga tidak ada yang tidak berhak justru menerima bantuan,” katanya.
Dengan demikian, pemutakhiran data tidak semata-mata untuk menambah jumlah penerima. Data penerima lama juga kembali diperiksa karena kondisi sosial dan ekonomi keluarga dapat berubah.
Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan warga yang memenuhi syarat untuk menerima PKH maupun bantuan Sembako. Karena itu, 21 warga yang baru mendaftar belum dapat dipastikan seluruhnya menjadi penerima.
Pemutakhiran data bansos tersebut dilakukan secara bertahap di 10 desa di Kecamatan Sembakung Atulai, yakni Pagaluyon, Saduman, Mambulu, Tulang, Katul, Lubok Buat, Sabuluan, Liuk Bulu, Binanun dan Pulau Keras.
Pendataan mencakup pembaruan kondisi penerima lama sekaligus menampung pengajuan dari warga yang merasa memenuhi kriteria. Data yang diperoleh selanjutnya digunakan dalam proses verifikasi dan penetapan penerima sesuai ketentuan. (ryn)




