TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi dapat berujung pidana berat. Pelaku pembakaran terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penegasan itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara melalui Ipda Hadiyanto dalam forum diskusi dan sosialisasi pencegahan karhutla di Tanjung Selor. Menurut dia, ketentuan pidana berlaku bagi pelaku perorangan maupun badan usaha atau korporasi.
Hadiyanto menyebut Pasal 69 Ayat (1) melarang setiap orang, termasuk badan usaha atau korporasi, membuka lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 memuat ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
“Perlu kita tekankan bahwa meskipun metode pembakaran kerap dianggap sebagai cara yang murah dalam membuka lahan, kerugian operasional yang ditimbulkan jauh lebih besar karena merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan,” kata Hadiyanto.
Polda Kaltara juga meningkatkan patroli dan pengecekan lapangan terhadap titik-titik yang berpotensi terjadi karhutla. Penanganan tidak hanya diarahkan terhadap pembakaran yang dilakukan masyarakat, tetapi juga terhadap aktivitas yang melibatkan badan usaha.
Langkah penanganan itu diperkuat dengan asistensi Tim Bareskrim Polri yang telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) karhutla di Tanjung Palas Timur. Kehadiran tim dari Mabes Polri tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara karhutla di wilayah Kaltara.
Hadiyanto mengapresiasi jajaran kepolisian daerah dan polres yang sigap melakukan pemadaman di sejumlah titik api. Menurut dia, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan lintas instansi karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
“Penanganan karhutla bukan hanya tugas pihak kepolisian semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga Kalimantan Utara,” ujarnya.
Ia menyebut kepolisian akan mempelajari regulasi, dasar hukum, serta duduk perkara setiap persoalan lahan yang dilaporkan. Masukan dan temuan dari lapangan selanjutnya menjadi bahan laporan kepada pimpinan Polda Kaltara untuk ditindaklanjuti.
Polda Kaltara juga membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah, pemadam kebakaran, Manggala Agni, BPBD, serta masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap karhutla berjalan sesuai ketentuan.
Hadiyanto menegaskan, kepolisian akan memastikan setiap perkara ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku. (rk)




