CCTV Dicabut, Uang Rp10,2 Juta Diambil, Ahli Soroti Prosedur Penyitaan KSP Mitra Usaha
TARAKAN - Kesaksian mengenai pencabutan kamera pengawas atau CCTV hingga pengambilan uang Rp10,2 juta dari brankas koperasi menjadi sorotan dalam sidang praperadilan KSP Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (29/10/2026). Rangkaian tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut dipersoalkan pihak pemohon dalam menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H. itu, pihak pemohon menghadirkan 11 saksi. Mereka terdiri dari delapan nasabah, dua karyawan koperasi, dan seorang ahli hukum acara pidana dan konstitusi, Dr. Ridwan Saidi Tarigan.
Salah satu kesaksian datang dari Yoga, karyawan KSP Mitra Usaha yang mengaku telah bekerja sejak 2016. Ia menceritakan melihat langsung proses penggeledahan di kantor koperasi, termasuk ketika penyidik meminta brankas dibuka.
“Saya berada di depan pintu ruangan brankas dan melihat polisi meminta Effendy membuka brankas kantor,” ujar Yoga di hadapan hakim.
Tak hanya pembukaan brankas, Yoga juga mengaku mendengar instruksi seorang personel polisi yang disebutnya sebagai atasan kepada anggota untuk mencabut CCTV.
Ia mengatakan, setelah kamera pengawas dimatikan, polisi melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah ruangan. Sementara uang yang berada di dalam brankas dihitung di atas meja rapat.
Kesaksian tersebut berkaitan dengan keterangan Mahfud Effendi yang mengungkapkan adanya pengambilan uang sebesar Rp10,2 juta. Menurutnya, uang tersebut diambil melalui lima kali penarikan dari rekening yang berkaitan dengan dana koperasi.
Mahfud juga menceritakan penyidik meminta dirinya membuka brankas. Uang yang berada di dalamnya kemudian dikeluarkan dan dihitung di atas meja.
Ia turut mempertanyakan bukti tanda terima atas uang Rp10,2 juta tersebut. Sebab, menurut keterangannya, dirinya tidak menemukan bukti penerimaan uang itu.
Mahfud menyebut, penggeledahan berlangsung pada 25 September 2026, mulai sekitar pukul 14.30 WITA hingga 21.00 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta diperlihatkan layanan mobile banking di telepon genggamnya, tetapi ponsel tersebut tidak disita.
Persoalan prosedur penggeledahan dan penyitaan kemudian diperdalam melalui keterangan ahli. Ridwan Saidi Tarigan menekankan bahwa setiap tindakan upaya paksa oleh penyidik harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia merujuk Pasal 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang, menurut penjelasannya, mengatur kewajiban penyidik menunjukkan serta memberikan salinan dokumen terkait penggeledahan dan penyitaan.
Ridwan juga menjelaskan ketentuan ayat 7 mengenai penyerahan surat izin dan berita acara kepada pihak yang menguasai benda paling lama dua hari setelah penyitaan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ahli adalah perbedaan waktu antara pelaksanaan penyitaan dan terbitnya izin pengadilan. Dalam perkara ini, penggeledahan dan penyitaan berlangsung pada 25 September 2026, sedangkan izin penyitaan disebut baru terbit pada 1 Oktober 2026.
Menurut Ridwan, penggunaan prosedur keadaan mendesak tidak bisa hanya didasarkan pada penilaian subjektif penyidik bahwa barang bukti berpotensi dipindahkan.
“Tidak bisa subjektivitas seorang penyidik hanya karena barang itu mudah dipindahkan, kemudian dikategorikan alasan mendesak. Harus ada fakta objektif,” tegasnya.
Ia menilai penyidik perlu menguraikan kondisi yang benar-benar mendesak sehingga tindakan penyitaan dilakukan sebelum izin pengadilan diterbitkan.
“Izin PN 1 Oktober, sementara sita tanggal 25 September. Ini kondisi kasus normal, apa hal yang mendesak, ini yang harus diuraikan penyidik,” kata Ridwan.
Selain prosedur penyitaan, ahli juga memberikan pandangan mengenai pengambilan uang dari rekening yang berkaitan dengan perkara. Menurutnya, rekening dapat menjadi objek penyitaan untuk kepentingan pembuktian, tetapi tindakan mencairkan uang merupakan persoalan hukum yang berbeda.
“Secara keilmuan dan sepemahaman ahli, dalam hal upaya paksa penangkapan, penahanan, penyadapan, pemblokiran, membatasi seseorang tidak ke luar negeri, tidak ada instrumen yang membolehkan penyidik untuk mencairkan uang dalam rekening,” jelasnya.
Persoalan pencabutan CCTV juga mendapat perhatian Ridwan. Ia menilai keberadaan kamera pengawas justru penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik selama proses penggeledahan.
“Keberadaan CCTV menjadi transparansi penyidik melakukan sebuah tindakan. CCTV merupakan bentuk akuntabilitas cara kerja penyidik,” ujarnya.
Dalam persidangan, ahli juga dimintai pendapat mengenai pemeriksaan saksi di rumah tanpa didahului surat panggilan. Ridwan menjelaskan pemilihan tempat pemeriksaan berkaitan dengan pertimbangan penyidik, tetapi alasan dan tujuan tindakan tersebut tetap dapat diuji oleh hakim.
Ia turut menyoroti pentingnya transparansi ketika penyidik mendatangi seseorang, termasuk memperkenalkan diri dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar tindakan.
Mengenai prosedur penggeledahan, Ridwan menerangkan dua saksi yang dihadirkan seharusnya berasal dari lingkungan setempat dan bukan personel penyidik. Ketua RT, misalnya, dapat didampingi warga setempat sebagai saksi.
Pembahasan lainnya menyangkut penyitaan 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang menurut pihak pemohon merupakan milik anggota koperasi atau pihak ketiga.
Ridwan menjelaskan, barang yang disita harus memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Hubungan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diuji untuk menentukan apakah barang sitaan dapat dipertahankan atau harus dikembalikan.
“Barang sitaan itu adalah hasil atau yang digunakan untuk tindak pidana. Itu harus ada korelasinya,” katanya.
Sementara itu, delapan nasabah yang dihadirkan juga memberikan keterangan mengenai pengalaman mereka ketika dimintai keterangan penyidik. Salah satunya Dewi yang mengaku tidak menerima surat panggilan sebelum menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan, komunikasi awal dilakukan melalui WhatsApp. Setelah itu, polisi mendatangi rumahnya untuk meminta keterangan.
Dalam persidangan, hakim tunggal juga menggali hubungan para saksi dengan Rani, mantan kasir KSP Mitra Usaha. Yoga menerangkan Rani pernah bekerja sebagai kasir, tetapi telah mengundurkan diri setelah Idulfitri 2026.
Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan melanjutkan agenda pembuktian, termasuk penyerahan bukti surat dari pihak pemohon yang tertunda. Pihak termohon juga dijadwalkan menghadirkan saksi dalam rangkaian persidangan berikutnya. (rz)
Artikel Terkait
- Saat Empat Penghuni Terlelap, Pohon Kapuk Roboh Hancurkan Dapur Rumah di Sebatik
- Api Belum Padam di Hutan Liagu, Relawan Berjuang dengan Peralatan Terbatas
- Jalur Nunukan–Sebatik Diduga Jadi Rute PMI Ilegal, Perekrut Diamankan
- Kapolres Bantah Kriminalisasi Aktivis, Dua Laporan Mahasiswa Tarakan Menggantung