Jalur Nunukan–Sebatik Diduga Jadi Rute PMI Ilegal, Perekrut Diamankan
TARAKAN — Jalur perbatasan Nunukan–Sebatik diduga hendak dimanfaatkan untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia. Seorang pria berinisial JI (38) diamankan personel Kapal Polisi (KP) Balam-4017 karena diduga berperan sebagai perekrut sekaligus pengantar calon PMI menuju jalur keberangkatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pemberangkatan pekerja migran melalui jalur tidak resmi dari Nunukan menuju Malaysia melalui Sebatik. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemantauan di kawasan Dusun Tanah Merah, Desa Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Komandan KP Balam-4017, AKP Capt Erwin Saputra, mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu (25/10/2026) malam setelah petugas memantau aktivitas yang dicurigai.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan pemberangkatan PMI secara nonprosedural dari wilayah Nunukan menuju Malaysia melalui Sebatik. Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan aktivitas yang dicurigai,” ujar Erwin.
Sekitar pukul 20.30 WITA, petugas bergerak melakukan penyergapan sesaat setelah sebuah speedboat dari Tarakan tiba di Nunukan. Sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan rencana pemberangkatan PMI tersebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Menurut Erwin, hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterlibatan JI dalam perekrutan dan pengantaran calon pekerja migran menuju Sebatik. Jalur yang diduga akan digunakan bermula dari Nunukan, melalui Dermaga Kandang Babi, kemudian menuju Pelabuhan Bambangan di Sebatik sebelum calon PMI melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pria tersebut mengaku berperan sebagai perekrut dan pengantar calon PMI dari Nunukan menuju Sebatik. Keterangan itu masih didalami dalam proses penanganan perkara untuk memperjelas peran yang bersangkutan dalam rencana pemberangkatan tersebut,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A05 berwarna hijau serta satu lembar cetakan tangkapan layar percakapan yang diduga berlangsung antara JI dan seseorang yang disebut sebagai bos di Malaysia.
Barang bukti elektronik itu menjadi salah satu bagian yang akan didalami penyidik untuk menelusuri komunikasi terkait dugaan perekrutan dan rencana pemberangkatan calon PMI.
“Telepon seluler dan hasil cetak tangkapan layar percakapan turut kami amankan sebagai barang bukti. Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang kami tangani, sehingga akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui hubungan komunikasi serta keterkaitannya dengan rencana pemberangkatan calon PMI,” ungkap Erwin.
Setelah diamankan, JI bersama calon PMI dan barang bukti dibawa ke Pos Polairud di Jalan Sukanto, Nunukan, untuk menjalani pemeriksaan awal.
Perkara tersebut kemudian dibahas melalui gelar perkara. Hasilnya, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Erwin menyampaikan, penanganan lanjutan dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara. Tersangka bersama barang bukti direncanakan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah gelar perkara, penanganan kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan. Rencana tindak lanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara agar perkara ini dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penyidik selanjutnya akan mendalami dugaan peran JI, keterkaitan barang bukti elektronik dengan aktivitas perekrutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana pemberangkatan calon PMI menuju Malaysia.
“Proses penyidikan selanjutnya ditangani Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara. Kami menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti kepada penyidik untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkas Erwin. (rz)
Artikel Terkait
- Saat Empat Penghuni Terlelap, Pohon Kapuk Roboh Hancurkan Dapur Rumah di Sebatik
- Api Belum Padam di Hutan Liagu, Relawan Berjuang dengan Peralatan Terbatas
- Kapolres Bantah Kriminalisasi Aktivis, Dua Laporan Mahasiswa Tarakan Menggantung
- Bukan Sekadar Adu Bidik, Sumpit Dayak Jadi Jembatan Polisi dan Warga