Kapolres Bantah Kriminalisasi Aktivis, Dua Laporan Mahasiswa Tarakan Menggantung
TARAKAN — Bantahan kriminalisasi belum mengakhiri pertanyaan mahasiswa. Dua laporan yang menyeret aktivis di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, masih berproses di kepolisian, sementara kepastian hukum atas dugaan penyebaran data pribadi dan penghinaan Pancasila belum diperoleh.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan, penanganan kedua laporan tersebut tidak didasarkan pada kehendak pribadi maupun tekanan pihak tertentu. Polisi, kata dia, bekerja berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.
“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kami melaksanakan penyelidikan ini secara profesional. Untuk membuktikan terbukti atau tidaknya, salah atau tidaknya, atau dapat ditingkatkan ke penyidikan, itu bukan berdasarkan perintah Kapolres, tapi berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang cukup,” tegas Bonifasius, menanggapi aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Tarakan (AMRT), Rabu (28/10/2026).
Namun, dua perkara yang menjadi sorotan mahasiswa itu belum sampai pada kesimpulan. Laporan dugaan penyebaran data pribadi masih dalam tahap penyelidikan sejak Mei 2026. Sementara laporan dugaan penghinaan Pancasila terhadap 18 mahasiswa masih memerlukan pendalaman unsur pidana melalui pemeriksaan ahli.
Laporan dugaan penyebaran data pribadi berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seorang mahasiswa yang diduga diunggah Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, melalui media sosial. Laporan tersebut disampaikan HMI Cabang Tarakan bersama aliansi masyarakat.
Adapun laporan kedua dilayangkan sejumlah organisasi kemasyarakatan setelah mahasiswa berorasi di Kantor Wali Kota Tarakan dengan memplesetkan sila-sila Pancasila sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan atau pejabat terkait persoalan PDAM.
Khusus perkara dugaan penghinaan Pancasila, polisi telah memeriksa dua saksi ahli. Bonifasius menyebut pemeriksaan melibatkan ahli dari luar Tarakan, yakni Jakarta. Penyidik masih mendalami apakah pernyataan yang disampaikan dalam orasi memenuhi unsur pidana, termasuk ketika ucapan yang awalnya disampaikan satu orang kemudian diikuti peserta aksi lainnya.
“Laporan dugaan penghinaan Pancasila masih dalam proses pemeriksaan ahli. Sudah dilakukan pemeriksaan ahli, tetapi ada beberapa penekanan yang perlu dipastikan masuk ke dalam unsur pidana,” ujarnya.
Belum adanya kesimpulan dalam dua perkara tersebut membuat tuntutan mahasiswa terhadap transparansi penanganan laporan tetap relevan. Kepastian mengenai perkembangan perkara menjadi penting agar proses hukum tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Bonifasius menyatakan, kepolisian terbuka terhadap komunikasi dengan mahasiswa yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara. Ia mempersilakan pihak terkait berkoordinasi dengan penyidik untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai proses yang berjalan.
Kapolres juga membantah rumor mengenai kemungkinan tukar guling kasus antara kedua laporan. Menurut dia, masing-masing perkara ditangani berdasarkan mekanisme penyelidikan dan tidak berkaitan dengan pertukaran kepentingan.
“Rumornya tadi seperti disebutkan akan ada tukar guling kasus, enggak ada. Itu mungkin rumor, saya juga tidak tahu berpikiran sampai ke sana. Padahal tidak sejauh itu proses penanganan perkara ini. Ini lebih kepada teknis penyelidikan yang sementara berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, hasil penyelidikan akan menentukan langkah berikutnya. Jika bukti dinilai cukup, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, penanganannya dapat dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang tidak terbukti, kita tutup. Jadi, sebenarnya untuk permasalahan yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, kami dapat pahami, kami dapat mengerti,” pungkasnya.
Persoalan dua laporan hukum itu menjadi salah satu dari enam isu yang dibawa AMRT dalam demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda. Mahasiswa juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan, kuota beasiswa, keberadaan polisi tidur, persoalan air bersih, serta penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Massa mengawali aksi dengan berorasi dan membakar ban di kawasan Simpang Grand Tarakan Mall sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Kota Tarakan.
Koordinator lapangan AMRT, Muammar Islamuddin mengatakan, demonstrasi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan yang dinilai belum tertangani secara optimal.
Tuntutan mereka mencakup perbaikan Jalan Gajah Mada, peningkatan kuota Beasiswa Kaltara Unggul, evaluasi polisi tidur di kawasan Ladang, serta penyelesaian persoalan air bersih.
Di tengah berbagai persoalan pelayanan publik itu, mahasiswa turut mendesak agar penanganan laporan yang melibatkan aktivis dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan kritik. (rz)
Artikel Terkait
- Akhirnya, Nama Irwan Sabri Masuk Daftar Panggilan Kejari Nunukan
- Ganti Rugi Lahan Perbatasan Belum Jelas, Warga Sebatik Utara Berutang hingga Rp500 Juta
- Ambisi Juara Umum Terbentur Anggaran, Belasan Cabor Tarakan Tak Dibiayai
- Bantuan Alat Usaha Rp100 Juta per Kelompok, Rahmawati Khawatir Berujung Dijual