SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA TARAKAN

Cuaca Ekstrem, BPBD Tarakan Tetapkan Status Sangat Mudah Terbakar

DIPADAMKAN : Warga terlihat berusaha memadamkan api yang membakar salah satu lahan di Kota Tarakan.

TARAKAN — Ancaman kebakaran lahan dan permukiman di Kota Tarakan kian meningkat seiring kondisi cuaca ekstrem belakangan ini. Kondisi alam ini tentu membuat material di permukaan tanah sangat mudah terbakar.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan pun mengeluarkan peringatan dini dan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Berdasarkan parameter cuaca, sejak 23 Januari 2026 wilayah Kota Tarakan telah berada pada level sangat mudah terbakar, kondisi yang berpotensi memicu kebakaran lahan hingga permukiman apabila tidak diantisipasi secara serius.

“Parameter cuaca menunjukkan potensi kebakaran berada pada level sangat mudah terbakar. Kondisi ini membutuhkan kewaspadaan bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat,” ujar <span;>Kepala BPBD Kota Tarakan, Yonsep<span;>, Minggu (25/1/2026).

Ia mengungkapkan, hingga akhir pekan ini BPBD telah mencatat sejumlah kejadian kebakaran lahan yang terjadi di beberapa titik di Kota Tarakan. Insiden tersebut tersebar di Kecamatan Tarakan Utara dan Kecamatan Tarakan Barat.

“Kejadian kebakaran lahan sudah mulai muncul di beberapa titik. Ini menjadi indikator bahwa risiko kebakaran saat ini cukup tinggi,” jelasnya.

Rusunawa Akan Jadi Kampus, Selter Deportan Nunukan Terancam Kehilangan Tempat

Yonsep pun mengimbau masyarakat agar menghindari berbagai aktivitas yang dapat memicu api, khususnya di wilayah yang rawan kebakaran lahan dan hutan. Selain itu, kewaspadaan juga perlu ditingkatkan di lingkungan hunian dan permukiman.

“Perhatikan penggunaan peralatan elektronik agar tidak melebihi beban listrik, jangan lalai saat memasak, serta pastikan tidak meninggalkan api dalam kondisi belum benar-benar padam,” tegasnya.

BPBD Kota Tarakan juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan meluasnya kebakaran bisa dicegah.

“Jika melihat titik api, segera laporkan. Apabila terjadi kondisi membahayakan, masyarakat dapat menghubungi Call Centre 112, Nomor Darurat Pemadam Kebakaran 113, atau Nomor Darurat BPBD di 082254590564,” pungkas Yonsep. TE(rz)

Razia Tanpa Tilang, 27 Kendaraan di Nunukan Tercatat Menunggak Pajak
× Advertisement
× Advertisement