Diprotes Mahasiswa, Dua Polisi Tidur di Jalan Halmahera Dicabut
TARAKAN - Dua unit polisi tidur atau speed bump di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Tarakan, akhirnya dicabut pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Pembongkaran ini menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang mempersoalkan keberadaan fasilitas pengendali kecepatan tersebut dalam aksi peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026).
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan, pencabutan semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam. Namun, pelaksanaannya tertunda karena petugas masih disibukkan dengan sejumlah pekerjaan dan mengalami kelelahan.
Yunus menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya pembongkaran yang baru terealisasi pada Kamis siang.
“Semalam karena ada kesibukan dan kecapekan para petugas, jadi tadi malam ditunda. Lalu pagi ini, siang ini dilaksanakan. Saya sebagai pimpinan DPRD minta maaf karena belum bisa tadi malam terealisasi, baru siang ini bisa terealisasi,” ujar Yunus.
Ia menegaskan, pencabutan dua speed bump tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang disampaikan saat aksi unjuk rasa. DPRD kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII, serta instansi terkait lainnya.
“Pembongkaran speed bump ini atas permintaan masyarakat dan mahasiswa kemarin waktu aksi, yang kami sampaikan,” katanya.
Meski demikian, Yunus menilai pemasangan fasilitas pengendali kecepatan di jalan lain tetap dimungkinkan. Namun, keputusan tersebut harus didahului kajian dan mempertimbangkan kebutuhan serta masukan masyarakat agar tidak berujung pada pembongkaran kembali.
Ia mencontohkan pemasangan speed bump di kawasan Sebengkok yang tetap dipertahankan karena adanya permintaan warga setelah sejumlah kejadian di lokasi tersebut.
“Memang harusnya ada kajian supaya nantinya jangan sampai yang dipasang sia-sia, dibongkar lagi. Seperti di Sebengkok ada permintaan masyarakat karena ada beberapa kejadian. Kami sebenarnya tidak melarang untuk dipasang. Yang penting ada kajian, ada permintaan masyarakat, sebab jalan ini digunakan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Yunus, bentuk fasilitas pengendali kecepatan juga dapat disesuaikan dengan kondisi jalan. Apabila masyarakat menilai ukuran atau bentuknya mengganggu pengguna jalan, usulan perubahan dapat dibahas bersama instansi terkait.
“Kalau memang ada permintaan masyarakat, misalnya diubah atau dibuat lebih kecil supaya tidak mengganggu, itu bisa dibahas. Minimal ada kajian dan ada usulan dari masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi mengatakan, pencabutan dua unit speed bump tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Koordinasi telah dilakukan sejak proses pemasangan hingga muncul keputusan untuk melepas fasilitas tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan lintas sektor, lintas instansi karena dari awal sudah ada koordinasi sampai untuk pencabutan lagi itu kita koordinasi lagi,” kata Mohdi saat ditemui di lokasi.
Dalam proses pembongkaran, petugas juga memastikan kondisi permukaan jalan aman dilalui kendaraan. Penanganan satu unit speed bump, termasuk merapikan bagian jalan setelah fasilitas dilepas, memerlukan waktu sekitar 30 menit.
Mohdi menjelaskan, sejumlah paku yang tertanam tidak seluruhnya dapat dicabut. Karena itu, petugas menurunkan bagian paku yang berpotensi menonjol agar tidak membahayakan pengendara.
“Saya pastikan sudah kami cek lagi nanti untuk tidak ada paku lagi yang menonjol karena itu akan membahayakan kendaraan yang lewat. Tapi paku itu kan enggak bisa dicabut, jadi harus diturunkan. Jika menonjol sedikit, kalau ada tekanan juga menurut. Jadi saya kira aman,” jelasnya.
Ia mengimbau pengendara tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan, terutama saat melintasi kawasan tersebut.
“Imbauannya karena lalu lintas itu menyangkut pengguna lain, keselamatan diri sendiri dan juga pengguna lain,” ujarnya. (rz)
Artikel Terkait
- Saat Empat Penghuni Terlelap, Pohon Kapuk Roboh Hancurkan Dapur Rumah di Sebatik
- Api Belum Padam di Hutan Liagu, Relawan Berjuang dengan Peralatan Terbatas
- Jalur Nunukan–Sebatik Diduga Jadi Rute PMI Ilegal, Perekrut Diamankan
- Kapolres Bantah Kriminalisasi Aktivis, Dua Laporan Mahasiswa Tarakan Menggantung