Kejari Tarakan Musnahkan 107 Perkara, Narkotika Mendominasi
TARAKAN — Perkara narkotika mendominasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan sepanjang Oktober 2026. Dari total 107 perkara yang dimusnahkan dalam dua kegiatan, sebanyak 56 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika.
Pemusnahan terbaru digelar pada Kamis (29/10/2026), dengan jumlah 41 perkara. Sebelumnya, Kejari Tarakan telah memusnahkan barang bukti dari 66 perkara pada 13 Oktober 2026.
Kepala Kejari Tarakan, Herbeth Pesta Hutapea, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Gandhi Muchlisin mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tujuan kegiatan pemusnahan ini sebenarnya merupakan rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan terhadap status barang bukti. Barang-barang ini dimusnahkan supaya tidak dapat dipergunakan lagi, sekaligus menjaga kerawanan, sebab sebagian besar barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti perkara narkotika,” ujarnya.
Pada pemusnahan 29 Oktober, perkara narkotika tercatat sebanyak 23 perkara. Selain itu, terdapat tujuh perkara perlindungan anak dan kekerasan seksual, enam perkara pencurian, penipuan dan penggelapan, serta masing-masing satu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), penganiayaan dan pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam. Dua perkara lainnya berkaitan dengan pelanggaran ITE dan pemalsuan.
Sementara pada kegiatan 13 Oktober, perkara narkotika juga menjadi kelompok terbesar dengan 33 perkara. Sisanya terdiri dari 14 perkara pencurian dan penadahan, tujuh perkara penganiayaan dan pengeroyokan, enam perkara perlindungan anak, dua perkara kepemilikan senjata tajam, serta empat perkara lain yang mencakup ITE, perjudian, dan pemalsuan.
Gandhi menjelaskan, pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis dan karakteristik barang bukti. Barang bukti narkotika, misalnya, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air dan bahan lain agar tidak dapat digunakan kembali.
“Cara pemusnahannya, kita melihat jenis dan kualitas barangnya. Barang bukti narkotika tidak mungkin dilakukan pembakaran, sehingga dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air dan menggunakan bahan lain supaya tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan dengan melibatkan saksi untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat dimanfaatkan.
“Mekanismenya mirip seperti yang dilakukan teman-teman di Polres, dengan melibatkan saksi, tetapi prinsipnya sama, supaya barang bukti itu tidak dipergunakan lagi,” sambungnya.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang dari perkara perlindungan anak, kepemilikan senjata tajam, hingga pemalsuan dokumen. Dalam kegiatan tersebut, terlihat pula alat pres yang berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebagian besar berupa pakaian dari perkara perlindungan anak. Barang tersebut tidak dikembalikan karena pihak korban sudah tidak menginginkannya.
“Kalau yang dibakar tadi, itu untuk perkara sebagian besar dari perlindungan anak. Ada pakaian-pakaian yang memang dari pihak korban sudah tidak menginginkan lagi untuk diambil,” kata Gandhi.
Di sisi lain, Kejari Tarakan menargetkan enam kali pemusnahan barang bukti sepanjang 2026. Pelaksanaan pada 29 Oktober menjadi agenda keempat, sehingga masih terdapat dua kegiatan yang direncanakan berlangsung pada November dan Desember.
Gandhi menyebut, pemusnahan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan yang dilaksanakan secara berkala juga membantu mengurangi penumpukan barang bukti yang tersimpan di Kejari Tarakan.
“Kalau melihat volume barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Tarakan, sampai saat ini sudah hampir habis karena kita sudah sering melakukan pemusnahan. Mungkin masih bisa dilakukan dua kali lagi untuk tahun ini, kemungkinan satu kali pada bulan depan dan satu kali pada Desember,” tandasnya.
Ia menegaskan, tidak semua barang yang dirampas melalui putusan pengadilan harus dimusnahkan. Barang yang dirampas untuk dimusnahkan diproses sesuai putusan, sedangkan barang yang dirampas untuk negara dapat ditangani melalui mekanisme lelang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Untuk kegiatan hari ini, seluruh barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang dirampas untuk dimusnahkan. Namun, kami juga akan melakukan lelang, karena ada barang-barang yang dirampas untuk negara,” pungkasnya. (rz
Artikel Terkait
- CCTV Dicabut, Uang Rp10,2 Juta Diambil, Ahli Soroti Prosedur Penyitaan KSP Mitra Usaha
- Saat Empat Penghuni Terlelap, Pohon Kapuk Roboh Hancurkan Dapur Rumah di Sebatik
- Api Belum Padam di Hutan Liagu, Relawan Berjuang dengan Peralatan Terbatas
- Jalur Nunukan–Sebatik Diduga Jadi Rute PMI Ilegal, Perekrut Diamankan