SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA HUKUM & KRIMINAL TARAKAN

Ngebut Tengah Malam, 19 Motor Malah Nginep di Polres

PELANGGARAN : Sebanyak 19 sepeda motor diamankan karena berbagai pelanggaran kasat mata, dalam patroli dini hari, Minggu (24/5/2026).

TARAKAN – Keluhan warga terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar pada malam akhir pekan langsung ditindaklanjuti Satlantas Polres Tarakan. Dalam patroli dini hari yang digelar Minggu (24/5/2026), polisi mengamankan 19 sepeda motor karena berbagai pelanggaran lalu lintas kasat mata, mulai dari tidak menggunakan helm hingga kendaraan tanpa pelat nomor.

Patroli dilakukan melalui metode Blue Light Patrol dan patroli mobile dengan menyasar sejumlah titik rawan, seperti kawasan bandara, Taman Berkampung, hingga Jalan Kusuma Bangsa yang kerap menjadi lokasi berkumpul para pengendara pada malam hari.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Lantas IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas pengendara yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan.

โ€œKeluhan masyarakat kami tindak lanjuti. Personel melakukan patroli di sejumlah titik sekaligus penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata,โ€ ujar Ardi, Senin (25/5/2026).

Dalam operasi itu, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran. Bahkan, sejumlah pengendara kedapatan melakukan lebih dari satu pelanggaran sekaligus.

KK Bayi JIL Ramai Dibahas Warga Bulungan, Disdukcapil Paparkan Ini…

โ€œAda yang tidak memakai helm, tidak menggunakan pelat nomor, memakai knalpot brong, bahkan tanpa spion. Bisa dibilang pelanggarannya lengkap,โ€ katanya.

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung ditilang dan diamankan sebagai barang bukti hingga proses sidang selesai. Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik menyelesaikan proses tilang melalui sidang maupun pembayaran BRIVA.

Khusus pelanggar knalpot brong, polisi mewajibkan pengendara mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat dibawa pulang.

โ€œSetelah menyelesaikan tilang, knalpot harus diganti terlebih dahulu dengan yang sesuai standar,โ€ tegas Ardi.

Mayoritas pelanggar yang diamankan berasal dari kalangan muda berusia 15 hingga 35 tahun. Bahkan, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Kasus Dugaan Ijazah Palsu di DPRD Bulungan, Habis Lausa Laida, Siapa Selanjutnya?

Terhadap pelajar yang terjaring razia, polisi memanggil orang tua untuk diberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas dan pengawasan terhadap anak.

โ€œKalau masih pelajar dan di bawah umur, orang tuanya kami panggil. Karena pada akhirnya kendaraan itu juga diberikan oleh orang tua,โ€ ujarnya.

Ardi menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak, termasuk memastikan penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm.

โ€œSetidaknya anak-anak dibekali pemahaman soal keselamatan berkendara dan orang tua juga harus ikut mengawasi,โ€ tambahnya.

Satlantas Polres Tarakan memastikan patroli serupa akan terus digelar, khususnya pada malam akhir pekan, guna menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. โ€œLiburan boleh, tapi tetap harus tertib berlalu lintas,โ€ pungkasnya. (rz)

Rupiah Keluar dari Ruang Sosialisasi, BI Libatkan Komunitas dan Anak Muda
ร— Advertisement
ร— Advertisement