SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA HUKUM & KRIMINAL TARAKAN

Viral di Medsos, Pencuri Tas di Tarakan Diringkus Kurang dari 24 Jam

VIRAL :Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono menunjukkan barang bukti pengungkapan pencurian tas yang viral di medsos.

TARAKAN – Aksi pencurian tas yang sempat viral di media sosial di Tarakan akhirnya berujung pada penangkapan cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil meringkus pelaku, Selasa (21/4/2026).

Tersangka berinisial KD (35) diamankan setelah diduga mencuri tas milik warga di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) sekitar pukul 08.00 WITA dan menyebar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban meninggalkan tasnya di gerobak martabak di sekitar lokasi ketika hendak mengambil gerobak jualan batagor miliknya.

โ€œPada saat itu korban meletakkan tas miliknya yang berisi handphone, dompet, dan sejumlah barang lainnya dengan cara menggantungnya di gerobak martabak di sekitar lokasi,โ€ ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Namun saat kembali, korban mendapati tas tersebut sudah hilang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV.

KK Bayi JIL Ramai Dibahas Warga Bulungan, Disdukcapil Paparkan Ini…

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Tersangka pun berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Mulawarman.

โ€œTersangka berhasil diamankan saat baru keluar dari salah satu indekos,โ€ jelas Reginald.

Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti milik korban.

โ€œBarang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone warna biru, satu buah dompet, tas warna hitam, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu helm serta rekaman CCTV,โ€ sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian secara spontan. Saat itu ia sedang berteduh karena hujan dan melihat tas yang tidak dijaga oleh pemiliknya.

Kasus Dugaan Ijazah Palsu di DPRD Bulungan, Habis Lausa Laida, Siapa Selanjutnya?

โ€œKetika berteduh, tersangka melihat tas tanpa pengawasan pemilik, kemudian langsung mengambil dan membawanya ke tempat tinggalnya,โ€ ungkapnya.

Tersangka bahkan sempat berencana menjual handphone milik korban, namun belum sempat terlaksana karena lebih dulu diamankan petugas.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu. Polisi juga mengungkap bahwa KD merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019.

โ€œAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,โ€ pungkasnya. (rz)

Rupiah Keluar dari Ruang Sosialisasi, BI Libatkan Komunitas dan Anak Muda
ร— Advertisement
ร— Advertisement