Modus Baru Peredaran Sabu di Pesisir Tarakan Terbongkar, Tambak Kepiting hingga Pelabuhan Jadi Kedok
TARAKAN – Wilayah pesisir kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai jalur rawan peredaran narkotika.
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap tiga laporan polisi (LP) kasus narkotika sejak Januari 2026, dengan pola distribusi yang semakin beragam dan terselubung.
Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran sabu memanfaatkan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, mulai dari pelabuhan, tambak kepiting, hingga kawasan tepian laut sebagai kedok operasional.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto mengungkapkan, jaringan tersebut menggunakan sistem pesanan yang terorganisir.
“Konsepnya memang sistem pesanan. Jadi barang itu sudah ada yang memesan, kemudian diambil di titik tertentu dan dibawa ke tujuan sesuai permintaan. Kami sudah melakukan pemetaan jaringan, sehingga saat pengambilan langsung kami lakukan penindakan,” jelasnya.
Kasus pertama diungkap pada 27 Januari 2026 di jalur Pelabuhan Tanah Kuning hingga Dermaga Penyeberangan Beringin 3. Seorang tersangka berinisial DW alias O diamankan dengan barang bukti sekitar 5 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Pengungkapan berlanjut pada 21 Februari 2026 di kawasan Sei Bengawan. Petugas mengamankan RH yang kedapatan menyimpan sabu di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pengembangan, aparat bergerak ke tambak kepiting di wilayah Sungai Latif, Pulau Tibi.
Di lokasi tersebut, dua pelaku lainnya, AN dan IA, diamankan saat tiba menggunakan speedboat. Dari tangan mereka ditemukan 22 paket kecil sabu dengan total berat 4,33 gram. Aktivitas tambak kepiting diduga kuat dijadikan kedok transaksi narkotika, bahkan dalam beberapa kasus menggunakan kepiting sebagai alat tukar.
“Di lokasi itu pola transaksinya tersamarkan. Sekilas terlihat seperti aktivitas tambak biasa, tetapi sebenarnya ada sistem peredaran di dalamnya. Bahkan kepiting kerap dijadikan alat tukar,” ungkap Arofiek.
Kasus ketiga terjadi pada 4 Maret 2026 di kawasan Jembatan Besi, Lingkas Ujung. Petugas menemukan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 12,38 gram yang disembunyikan di bawah karung, dekat sepeda motor pelaku.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, hingga speedboat yang digunakan pelaku untuk mobilitas di wilayah perairan.
Arofiek menegaskan, rangkaian pengungkapan ini memperlihatkan tren kuat pemanfaatan wilayah pesisir dan pelabuhan rakyat sebagai jalur distribusi narkotika.
“Wilayah pesisir dan pelabuhan rakyat memang menjadi titik rawan yang terus kami awasi, karena sering dimanfaatkan sebagai akses keluar masuk barang,” tegasnya.
Saat ini, seluruh kasus masih dalam tahap penyidikan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Beberapa berkas perkara bahkan telah memasuki tahap lanjutan menuju P21.
“Kami masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses tahap berikutnya,” pungkasnya. (rz)


