KALTARAEKONOMITARAKAN

Ekspor Udara Tarakan Terkendala Aturan Global

TARAKAN – Upaya membuka jalur ekspor udara langsung dari Kalimantan Utara (Kaltara) ke pasar internasional masih menghadapi kendala serius, terutama terkait regulasi penerbangan global. Skema freedom of the air yang mengatur hak lintas udara antarnegara menjadi faktor utama yang membatasi fleksibilitas rute penerbangan dari Tarakan.

Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Bandara Juwata Tarakan Daverius Maarang menegaskan, operasional penerbangan internasional tidak semata ditentukan oleh efisiensi biaya atau kebutuhan pasar.

“Bukan soal memangkas biaya perjalanan, tetapi ada aturan yang mengikat. Di udara itu ada yang disebut freedom of the air, dengan sembilan kebebasan yang menjadi dasar perjanjian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya maskapai umumnya hanya memanfaatkan kebebasan ketiga dan keempat, yakni mengangkut penumpang atau kargo dari negara asal ke negara tujuan dan sebaliknya. Di luar itu, penerbangan lanjutan tidak dapat dilakukan tanpa kesepakatan khusus antarnegara.

“Kalau dari Indonesia ke Filipina, tidak bisa langsung lanjut ke negara lain tanpa kembali ke Indonesia terlebih dahulu, kecuali ada perjanjian khusus,” jelasnya.

Menurut Daverius, dibandingkan jalur laut yang lebih fleksibel, sektor penerbangan memiliki mekanisme yang jauh lebih ketat karena harus melalui kesepakatan bilateral maupun multilateral.

Kendati demikian, peluang ekspor udara dari Tarakan tetap terbuka, khususnya untuk komoditas perikanan dan logistik. Salah satu maskapai kargo, My Indo Airlines, bahkan telah menjajaki rute potensial dari Tarakan menuju Hong Kong yang kemudian terhubung ke sejumlah kota di China.

“Potensi dari Tarakan itu terutama produk marine dan logistik. Mereka siap membuka rute ke Hong Kong, lalu lanjut ke beberapa kota di China seperti Shanghai dan Guangzhou,” katanya.

Namun, realisasi rute langsung masih terkendala berbagai ketentuan internasional, termasuk skema kerja sama kawasan seperti China–ASEAN Free Trade Area (CAFTA), yang menetapkan bandara tertentu sebagai pintu masuk penerbangan.

Saat ini, lanjut Daverius, hanya lima bandara di Indonesia yang masuk dalam skema tersebut, yakni Jakarta, Surabaya, Denpasar, Kualanamu, dan Makassar. Bandara Juwata Tarakan belum termasuk di dalamnya.

Upaya pengembangan pun terus dilakukan. Usulan pembukaan akses penerbangan internasional dari Tarakan telah diajukan ke Kementerian Perhubungan untuk dibahas bersama Kementerian Luar Negeri melalui mekanisme perjanjian bilateral.

Di sisi lain, uji coba penerbangan kargo mulai menunjukkan perkembangan. My Indo Airlines tercatat telah dua kali mendarat di Tarakan pada 16 dan 23 April 2026 menggunakan pesawat Boeing 737-800 freighter berkapasitas sekitar 22 ton. Maskapai ini juga terhubung dengan perusahaan logistik global seperti DHL dan UPS, sehingga mampu mengangkut berbagai jenis muatan.

“Mereka ini freighter khusus kargo, jadi jenis barang yang diangkut cukup beragam sesuai ketentuan,” jelas Daverius.

Meski begitu, tantangan berikutnya adalah memastikan tingkat keterisian muatan tetap optimal. Hingga kini, okupansi kargo dinilai masih belum maksimal.
“Sudah dua kali masuk, tapi masih belum penuh. Ini yang perlu kita dorong bersama agar potensi ini bisa dimaksimalkan,” pungkasnya. (rz)

Back to top button