TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan menyatakan KM Manta dan KM Julung Julung laik laut untuk beroperasi setelah menjalani pemeriksaan menyeluruh. Meski dinyatakan memenuhi standar keselamatan pelayaran, operator kedua kapal tetap diwajibkan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi administratif paling lambat 22 Juni 2026.
Hasil pemeriksaan kelaiklautan yang dilakukan tim marine inspector KSOP Tarakan di Pelabuhan Penyeberangan Juwata pada 26 Mei 2026 menetapkan KM Manta dan KM Julung Julung berstatus “Laik Laut dengan Rekomendasi.”
Kepala Kantor KSOP Kelas II Tarakan, Stanislaus W. Wetik mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara komprehensif terhadap berbagai aspek administrasi maupun teknis guna memastikan kapal dapat beroperasi secara aman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek, baik administrasi maupun teknis, untuk memastikan kapal dapat beroperasi dengan aman dan memenuhi persyaratan pelayaran,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, berbagai komponen penting dinyatakan memenuhi standar. Mulai dari dokumen dan sertifikasi kapal, kondisi konstruksi, sistem manajemen keselamatan, peralatan navigasi, radio komunikasi, hingga sistem permesinan dan kelistrikan.
“Untuk aspek keselamatan, navigasi, radio komunikasi, permesinan maupun kelistrikan, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya dalam kondisi baik dan memenuhi persyaratan,” kata Stanislaus.
KM Manta merupakan kapal penyeberangan jenis roll on-roll off (Ro-Ro) dengan gross tonnage (GT) 627, sementara KM Julung Julung memiliki GT 601. Kedua kapal tersebut menjadi armada penting yang melayani angkutan penumpang dan kendaraan dari Tarakan menuju sejumlah daerah tujuan.
Meski hasil pemeriksaan menyatakan kedua kapal layak beroperasi, KSOP tetap menemukan beberapa hal yang perlu dibenahi oleh operator. Temuan tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi operasional yang harus diperbarui sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pelayaran.
“Temuan yang ada tidak memengaruhi status kelaiklautan kapal, tetapi tetap harus diperbaiki karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, KSOP Tarakan memberikan batas waktu hingga 22 Juni 2026 kepada operator kapal untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.
“Kami meminta seluruh rekomendasi yang diberikan segera dipenuhi. Kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional kapal,” pungkas Stanislaus. (rz)

