Sidang TPPU, Bagong Beberkan Asal Dana di Malaysia
TARAKAN – Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Johansyah alias Bagong, mengakui menggunakan rekening milik istrinya saat berstatus buronan (DPO) di Malaysia. Pengakuan tersebut disampaikan secara terbuka dalam persidangan dan disebut sebagai bukti sikap kooperatif terdakwa selama menjalani proses hukum.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ernawati mengatakan, kliennya tidak menutupi fakta-fakta yang ditanyakan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (2/6/2026).
“Sudah diakui di persidangan. Klien kami kooperatif menjawab pertanyaan hakim maupun jaksa. Dia mengakui menggunakan rekening tersebut saat berada di Malaysia ketika masih berstatus DPO,” ujar Ernawati.
Dalam keterangannya di persidangan, Bagong mengakui menggunakan rekening atas nama Ita Noviyanti yang merupakan istrinya. Namun, terdakwa membantah seluruh transaksi yang masuk ke rekening tersebut berkaitan dengan bisnis narkotika.
Menurut Ernawati, kliennya menjelaskan, selama berada di Malaysia, ia menjalankan usaha jual beli ayam sabung Filipina. Dari aktivitas usaha tersebut, terdakwa menerima sejumlah transfer dana dari berbagai pihak.
“Tadi dijelaskan bahwa uang yang masuk ke rekening itu berasal dari berbagai orang. Ada yang mengirim karena usaha yang dijalani terdakwa selama berada di Malaysia. Jadi tidak seluruhnya berkaitan dengan narkotika,” katanya.
Selain membahas aliran dana, persidangan juga mengungkap pengakuan Bagong terkait perkara narkotika yang pernah menjeratnya sebelumnya. Terdakwa mengakui keterlibatannya dalam kasus sabu seberat 2 kilogram yang telah diproses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Klien kami mengakui perkara 2 kilogram sabu yang memang sudah pernah diproses. Itu tidak dibantah dalam persidangan,” tegas Ernawati.
Meski demikian, pihak terdakwa menilai dugaan keterkaitan seluruh aliran dana dengan tindak pidana narkotika masih harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan TPPU yang sedang berjalan.
Majelis hakim juga mendalami hubungan terdakwa dengan sejumlah pihak yang diketahui pernah mentransfer dana ke rekening yang digunakannya selama berada di Malaysia. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri sumber dan asal-usul dana yang menjadi objek perkara pencucian uang.
Ernawati menegaskan, sejak awal pemeriksaan, kliennya bersikap terbuka dan memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
“Apa yang ditanyakan dijawab dan apa yang memang pernah terjadi juga diakui. Karena itu kami menilai terdakwa cukup kooperatif selama proses pemeriksaan,” pungkasnya. (rz)

