KALTARABULUNGAN

Karhutla Kaltara 2026 Capai 400 Hektare, Pembakar Lahan Diancam Pidana

TANJUNG SELOR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki fase rawan. Hingga 2026, luas lahan yang terbakar mencapai 400,62 hektare. Di tengah keterbatasan personel dan perangkat pemantauan, pemerintah daerah menegaskan pembakaran lahan secara ilegal akan berujung pada proses hukum.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara Rony Haryanto mengatakan, penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Proses penindakan dan sanksi pidana sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum dari kepolisian,” ujar Rony, Rabu (26/8/2026).

BPBD Kaltara memilih memperkuat pencegahan melalui pendekatan pentahelix. Pemerintah, masyarakat, akademisi, media massa, dan sektor swasta dilibatkan untuk menekan potensi kebakaran selama musim kemarau.

Menurut pria yang juga Manager Pusdalops ini, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan, termasuk melalui media massa. Langkah itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengejar target zero hazard atau zero accident selama musim kemarau.

Namun, pengawasan di wilayah Kaltara menghadapi kendala. Keterbatasan sumber daya manusia, personel, serta jumlah drone di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuat pemantauan wilayah yang luas belum optimal.

Karena itu, BPBD mengandalkan data pencitraan satelit Sipongi milik Kementerian Kehutanan yang diperbarui dan disinkronkan secara berkala. Data tersebut kemudian diverifikasi untuk memastikan titik panas (hotspot) yang terpantau benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.

Rekapitulasi Pusdalops BPBD Kaltara sepanjang 2018 hingga 2026 menunjukkan luas karhutla di lima kabupaten/kota bergerak fluktuatif. Pada 2026, Bulungan menjadi wilayah dengan luasan kebakaran terbesar, yakni 210 hektare. Data terverifikasi Sipongi berada pada rentang 200–500 hektare.

Nunukan menyusul dengan 185,59 hektare. Sementara itu, luas karhutla di Tarakan tercatat 2,69 hektare dan Tana Tidung 2,34 hektare. Malinau menjadi satu-satunya daerah yang tercatat nol hektare.

Rony menilai, minimnya kasus di Malinau berkaitan dengan kuatnya kearifan lokal masyarakat dalam membuka lahan pertanian tanpa menggunakan api.

Selain mengandalkan satelit, BPBD Kaltara menyiapkan penguatan kapasitas pemantauan udara. Salah satunya melalui pelatihan sertifikasi pilot drone serta kolaborasi dengan paguyuban dan komunitas drone di Kaltara.
Koordinasi juga akan diperluas dengan BPBD se-Kalimantan. Pusdalops yang berpusat di Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor akan dioptimalkan sebagai basis komando penanganan bencana di Kaltara.

Langkah tersebut diharapkan membuat deteksi kebakaran lebih cepat, sekaligus memperpendek waktu respons ketika api mulai muncul. Di sisi lain, pemerintah tetap mengandalkan kesadaran masyarakat agar pembukaan lahan tidak berubah menjadi sumber karhutla. (rk)

Back to top button