NUNUKAN – Pupuk bersubsidi di Kabupaten Nunukan mulai menipis ketika musim tanam petani belum berakhir. Hingga Juli 2026, sekitar 93 persen dari total alokasi tahunan telah terserap. Pemerintah daerah kini mengusulkan tambahan kuota agar pasokan tetap tersedia hingga Desember.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan Masniadi mengatakan, evaluasi distribusi pupuk tidak cukup hanya mengukur ketersediaannya. Penyaluran harus memenuhi prinsip 7 tepat: tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
“Koordinasi dan evaluasi ini penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar tersalurkan sesuai kriteria 7 tepat. Selain itu, kita perlu merumuskan langkah-langkah solutif terhadap berbagai permasalahan yang berpotensi menghambat distribusi pupuk bersubsidi,” katanya.
Kebutuhan pupuk diperkirakan meningkat seiring pengembangan sektor pertanian Nunukan. Program cetak sawah baru dan penerapan Pertanian Modern Model Advance Agriculture System (PM-AAS) akan memperluas kebutuhan sarana produksi pertanian.
Masniadi menilai ketersediaan pupuk menjadi bagian penting untuk menjaga produktivitas sekaligus membantu petani menekan biaya produksi. Karena itu, penguatan peran penyuluh diperlukan, mulai dari pendampingan penyusunan e-RDKK hingga pembinaan penggunaan pupuk sesuai kebutuhan tanaman.
“Semangat dan komitmen rekan-rekan penyuluh pertanian dalam penyuluhan dan pendampingan petani harus terus digelorakan untuk mendukung tercapainya swasembada pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Bidang Penyuluhan DKPP Nunukan Widodo menambahkan, tingginya serapan menjadi tanda bahwa kebutuhan pupuk di tingkat petani cukup besar. Pemerintah daerah berharap realokasi pupuk antar-kabupaten dapat menambah pasokan Nunukan.
“Untuk memenuhi kebutuhan pupuk sampai Desember, perlu dimintakan tambahan alokasi. Saat ini proses realokasi antar-kabupaten sedang berjalan dan kami berharap hasilnya sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Nunukan,” ujar Widodo, Sabtu (29/8/2026).
Pada 2026, Nunukan memperoleh alokasi 752 ton Urea, 1.100 ton NPK, 353 ton NPK Formula Khusus, dan 300 ton pupuk organik. Dari total alokasi tersebut, sekitar 93 persen telah terserap hingga Juli.
DKPP menjadikan tingginya serapan itu sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi 2027. Secara umum, Widodo menyebut penyaluran pupuk bersubsidi di Nunukan masih berjalan lancar dan tepat waktu. Belum ditemukan kendala berarti dalam penebusan maupun pemenuhan kebutuhan petani.
Namun, administrasi penebusan akan mengalami penyesuaian seiring berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Perdirjen PSP) Nomor 33 Tahun 2016 mulai 1 September 2026.
Perwakilan Tim Kerja Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara Asry Aziz mengatakan, kebutuhan pupuk harus diselaraskan dengan pengembangan pertanian. Konsolidasi diperlukan agar program Kementerian Pertanian, mulai dari cetak sawah, pengembangan irigasi hingga penerapan pertanian modern, berjalan dalam satu arah.
“Rakor ini bagaimana kita mensinergikan kegiatan Kementerian Pertanian untuk menyukseskan ketahanan pangan dan swasembada pangan. Karena itu, dinas-dinas terkait diharapkan selalu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan para penyuluh pertanian,” katanya.
Menurut Asry, kebutuhan pupuk Nunukan berpotensi terus membesar seiring bertambahnya luas dan intensitas budidaya, terutama melalui penerapan PM-AAS.
“Evaluasi penyaluran 2026 dan penyusunan kebutuhan 2027 diharapkan membuat alokasi pupuk lebih sesuai dengan kondisi lapangan sehingga petani tidak kembali menghadapi kekurangan pasokan,” harapnya. (ryn)

