
NUNUKAN – Karhutla dan banjir bukan lagi sekadar bencana musiman di Kabupaten Nunukan. Dalam kurun satu dekade, dua bencana tersebut tercatat ratusan kali terjadi. Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana dalam jangka panjang.
Catatan kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Nunukan 2026–2056 menunjukkan, sepanjang 2015–2024 terdapat 192 kejadian karhutla dan 64 kejadian banjir. Data tersebut menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam menyusun arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk 30 tahun mendatang.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Hadiyah mengatakan, berulangnya kejadian karhutla dan banjir menunjukkan perlunya penguatan pencegahan serta mitigasi sejak dini.
“Karhutla dan banjir merupakan persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan lingkungan hidup jangka panjang. Data kejadian dan potensi risikonya menjadi dasar agar upaya pencegahan dan mitigasi dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Karhutla menjadi salah satu ancaman terbesar. Dalam kajian RPPLH, sekitar 817.711,56 hektare wilayah Nunukan berada pada kelas bahaya karhutla tinggi. Risiko tersebut dapat semakin meningkat ketika terjadi kekeringan panjang, terutama jika pembukaan lahan masih dilakukan dengan cara membakar.
“Kondisi ini membuat risiko kebakaran dapat meningkat ketika tutupan lahan mengering dan aktivitas pembukaan lahan tidak dikendalikan,” ungkapnya.
Ancaman banjir juga menjadi perhatian. Sebanyak 64 kejadian banjir tercatat sepanjang 2015–2024. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak semata-mata berkaitan dengan tingginya curah hujan. Tata ruang, kemampuan wilayah menampung limpasan air, serta keberadaan kawasan yang berfungsi menjaga tata air turut menjadi faktor penting.
Tak kalah serius, ancaman kekeringan juga menghantui Nunukan. Kajian RPPLH menyebut seluruh wilayah Kabupaten Nunukan berpotensi terpapar bahaya kekeringan kelas tinggi. Dampaknya berpotensi merembet ke sektor pertanian, perkebunan hingga ketersediaan air bersih.
Bahkan, nilai kerugian ekonomi akibat ancaman kekeringan diperkirakan mencapai Rp4,01 triliun. Besarnya potensi dampak tersebut membuat perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana ditempatkan sebagai salah satu dari empat tema utama dalam analisis RPPLH Nunukan.
Hadiyah menegaskan, rangkaian bencana yang terus berulang harus menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola lingkungan. Penanganan, menurut dia, tidak boleh hanya dilakukan setelah bencana terjadi.
“Mitigasi tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja. Diperlukan koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya agar perlindungan lingkungan sekaligus pengurangan risiko bencana dapat berjalan bersama,” jelasnya.
Karena itu, upaya mitigasi perlu dimulai dari hulu. Pengelolaan ruang, kawasan hutan, lahan hingga sumber air harus dilakukan secara terintegrasi agar risiko bencana dapat ditekan sejak awal. Dengan begitu, RPPLH 2026–2056 tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi menjadi pijakan dalam membangun Nunukan yang lebih tangguh menghadapi perubahan iklim dan bencana. (ryn)

