Informasi Warga Buka Dugaan Transaksi Sabu di Selumit, Polisi Telusuri Pemasok

TARAKAN – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk polisi mengungkap dugaan transaksi narkotika di kawasan Selumit, Tarakan. Seorang pria berinisial H alias A (41) diamankan bersama satu paket sabu seberat 0,16 gram.
H ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan di sebuah rumah di Jalan K.H. Agus, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, petugas mengarah ke sebuah rumah setelah memastikan informasi tersebut melalui penyelidikan.
“Informasi awalnya kami terima dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan K.H. Agus. Anggota kemudian turun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” kata Rusli.
Di rumah tersebut, polisi mendapati H berada di dalam. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan seorang perempuan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang disimpan di kantong kiri baju biru navy yang dikenakan H. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan tes kit, kristal tersebut dinyatakan positif mengandung sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan berat netto barang bukti mencapai 0,16 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni baju biru navy merek TABINA ID, kotak hitam, beberapa plastik bening, dua serokan, alat hisap atau bong, gunting, serta satu unit telepon seluler OPPO berwarna Sky Blue dan transparan.
Namun, perhatian penyidik kini tidak hanya tertuju pada barang bukti yang ditemukan. Polisi masih menelusuri asal sabu tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Telepon seluler milik H juga diperiksa untuk mencari informasi yang dapat membantu mengurai perkara.
“Telepon seluler akan diperiksa lebih lanjut untuk melihat apakah ada informasi yang berkaitan dengan perkara ini. Penyidik juga akan menggali dari mana barang itu diperoleh dan bagaimana kaitannya dengan aktivitas narkotika yang sedang diselidiki,” ujar Rusli.
Menurut dia, seluruh informasi yang diperoleh dari pemeriksaan akan dicocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan. Jika ditemukan petunjuk mengenai pihak lain, polisi akan menindaklanjutinya.
H bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan. Penelusuran terutama diarahkan untuk mengungkap asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan aktivitas narkotika tersebut. (rz)

