216 Kardus Miras Disimpan di Rumah, Diduga Dijual Lewat Bengkel
NUNUKAN – Sebanyak 216 kardus minuman keras (miras) berbagai jenis ditemukan di sebuah rumah di kawasan Tanah Merah, Jalan Liem Hie Djung, Nunukan. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan stok miras yang diperjualbelikan melalui sebuah bengkel tidak jauh dari lokasi.
Pengungkapan itu dilakukan tim gabungan Polres Nunukan dalam operasi penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Minggu (1/11/2026) malam. Selain ratusan kardus miras, petugas juga mengamankan 11 botol arak dari lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WITA dengan apel personel di Mako Polsek Nunukan. Setelah itu, tim bergerak melakukan patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan miras.
Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mendatangi sebuah bengkel di Jalan Liem Hie Djung, kawasan Tanah Merah. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Namun, stok miras dalam jumlah besar ternyata tidak disimpan di bengkel tersebut. Petugas kemudian melakukan penyisiran ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat usaha itu.
“Petugas kemudian melakukan penyisiran lanjutan sekitar pukul 21.40 WITA. Hasilnya, ditemukan 216 kardus minuman keras berbagai jenis yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan tersebut,” ungkap Idris, Selasa (3/11/2026).
Penindakan berlanjut sekitar pukul 22.50 WITA ke sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, kawasan Pesantren. Dari lokasi kedua ini, petugas mengamankan 11 botol minuman keras jenis arak.
Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial M (36) diidentifikasi sebagai pemilik minuman keras. Namun, proses pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kepemilikan barang, asal pasokan, serta keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penjualan tersebut.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 216 kardus miras berbagai jenis dan 11 botol arak,” katanya.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan sekitar pukul 23.40 WITA. Petugas kemudian menyimpannya di Aula Sebatik dan memasang garis polisi untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang minuman keras tanpa izin. (ryn)
Iklan: Konferkab PWI Nunukan
Iklan: Survey Patok Perbatasan