Motor Hasil Curanmor Dikembalikan ke Korban, Polres Tarakan Terapkan Pinjam Pakai Barang Bukti

Motor Hasil Curanmor Dikembalikan ke Korban, Polres Tarakan Terapkan Pinjam Pakai Barang Bukti

TARAKAN — Korban pencurian sepeda motor di Tarakan kini bisa kembali menggunakan kendaraannya tanpa harus menunggu proses hukum selesai. Satreskrim Polres Tarakan menyerahkan satu unit Yamaha Xeon milik Amrin (55) melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti setelah kendaraan tersebut ditemukan dalam pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan.

Sepeda motor berwarna merah marun dengan nomor polisi KU 5197 GI itu sebelumnya dibawa oleh teman korban berinisial OA tanpa izin, kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial HS senilai Rp4,75 juta.

Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Alfath Syahda mengatakan, penyerahan kendaraan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program quick wins Kapolri dalam penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Pidum, menjalankan apa yang sudah menjadi quick wins dari Kapolri. Kalau ada kejadian curanmor, barang bukti akan kami serahkan saat rilis kepada pelapor atau korban,” ujar Alfath.

Menurutnya, mekanisme pinjam pakai memungkinkan korban kembali memanfaatkan kendaraannya meskipun perkara masih dalam proses hukum. Penyerahan dilakukan dengan kelengkapan administrasi yang disiapkan penyidik.

“Untuk persyaratannya, nanti ada surat pinjam pakai dari kami, berita acara pinjam pakainya, kemudian dokumentasi dilampirkan. Itu saja, karena memang barang bukti langsung kami serahkan kepada korban,” jelasnya.

Meski telah diserahkan kepada pemilik, status sepeda motor tersebut tetap menjadi barang bukti perkara pidana. Kendaraan masih dapat dibutuhkan apabila proses hukum memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Alfath memastikan penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kebutuhan barang bukti. Jika kendaraan harus dihadirkan kembali, korban akan diberi pemberitahuan.

“Kalau untuk keperluan ke depannya, misalnya nanti dibutuhkan saat pelimpahan ke kejaksaan, pasti akan kami kabari lagi pelapor atau korbannya. Sebab, untuk pelimpahan ke kejaksaan, barang bukti tetap diperlukan dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Amrin mengaku lega setelah sepeda motor yang sempat hilang akhirnya ditemukan. Ia mengaku baru menerima informasi dari kepolisian sekitar empat hingga lima hari sebelum penyerahan kendaraan.

“Baru sekitar empat lima hari yang lalu saya mendapat kabar. Setelah itu saya datang ke sini untuk memastikan motornya,” ujar Amrin.

Ia memastikan kondisi Yamaha Xeon miliknya masih utuh saat ditemukan. Tidak ada kerusakan pada kendaraan tersebut. Bahkan, sebelum dibawa pelaku, motor itu baru selesai menjalani servis dan sejumlah komponennya telah diganti.

“Motornya masih utuh, tidak ada yang rusak. Sebelum dibawa memang baru saya servis dan ada beberapa bagian yang diganti. STNK juga masih ada sama saya karena disimpan di dompet,” jelasnya.

Di balik hilangnya kendaraan tersebut, Amrin mengaku tidak pernah menyangka temannya sendiri akan membawa motor tanpa izin. Sebab, OA sebelumnya sudah beberapa kali meminjam sepeda motornya dan selalu mengembalikannya seperti biasa.

Kebiasaan itu membuat Amrin tidak menaruh kecurigaan ketika pelaku kembali menggunakan kendaraannya. Namun, pada peminjaman terakhir, OA langsung membawa motor tanpa meminta izin.

“Awalnya dia memang sering pinjam motor saya. Selama ini dikembalikan seperti biasa. Tapi waktu terakhir, dia langsung pakai tanpa bilang atau minta izin lagi,” katanya.

Amrin baru menyadari motornya hilang ketika bangun tidur pada pagi hari. Ia sempat mengira kendaraan tersebut dicuri orang lain. Namun, setelah berusaha mencari tahu dan menanyakan langsung kepada OA, jawaban yang diterimanya justru berbelit-belit.

“Saya bangun pagi, lihat motor sudah tidak ada. Awalnya saya kira dicuri orang. Setelah saya tanyakan, jawabannya berbelit-belit. Ternyata motor itu sudah digadaikan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan OA di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Pengungkapan tersebut sekaligus mengarah pada ditemukannya Yamaha Xeon milik Amrin yang telah digadaikan kepada HS senilai Rp4,75 juta.

Amrin mengaku sempat pasrah karena kendaraannya tidak kunjung ditemukan. Namun, setelah mengetahui pelaku telah diamankan dan motornya berhasil ditemukan, ia memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Ya, sudah pasrah saja. Kalau memang sudah ditangani polisi dan orangnya juga sudah ditangkap, saya ikuti saja prosesnya,” tutupnya. (rz)

Iklan: Konferkab PWI Nunukan

Iklan: Survey Patok Perbatasan

Artikel Terkait