Aliansi Pemerhati Hukum Nunukan Desak Kejaksaan Transparan, Soroti Kasus Tambang hingga Aset Daerah
NUNUKAN – Aliansi Pemerhati Hukum Nunukan menyuarakan kegelisahan publik terhadap kondisi penegakan hukum di Kabupaten Nunukan yang dinilai belum memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui Jenderal Lapangan Andi Baso, aliansi tersebut menyampaikan pernyataan sikap sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan di depan kantor Kejari Nunukan, Selasa (14/4/2026).
Dalam keterangannya, Andi Baso mengungkapkan jika situasi penegakan hukum saat ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Ia menyoroti sejumlah kasus besar yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Kasus ini disebut menyeret tiga mantan kepala daerah Nunukan, yakni Abdul Hafid Achmad (periode 2001–2011), Basri (2011–2016), serta Asmin Laura Hafid (2016–2025).
Selain itu, aliansi juga menyoroti dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Nunukan periode 2016–2017 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Nunukan. Meski telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Tak hanya itu, perhatian juga tertuju pada kerja sama aset daerah dengan PT Sinar Cerah terkait pembangunan dan pengelolaan ruko/pasar sejak 2005.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat permasalahan aset tetap tanah senilai Rp13,65 miliar serta potensi sengketa kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp5,07 miliar.
“Atas dasar itu, kami menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tegas Andi Baso.
Aliansi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mengawal serta mendukung Kejaksaan Tinggi Kaltara dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pertambangan secara transparan dan profesional.
Mereka juga meminta agar kasus tunjangan rumah DPRD segera diselesaikan secara terbuka tanpa pandang bulu. Lebih lanjut, Kejaksaan diminta mengusut tuntas dugaan penyimpangan kerja sama aset daerah dengan PT Sinar Cerah serta segera memberikan kepastian hukum terhadap seluruh perkara yang disoroti. Transparansi perkembangan penanganan kasus kepada publik secara berkala juga menjadi tuntutan utama.
“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, tanpa intervensi, dan tanpa pandang bulu dari pihak manapun,” lanjutnya.
Aliansi menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak direspons secara serius, mereka akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo, mengapresiasi kepedulian mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial. Ia memastikan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi internal.
“Saran dan kritik ini tentu kami terima sebagai evaluasi. Kami juga berkomitmen menuntaskan perkara-perkara yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Setelah tuntutan mereka diterima dan ditandatangani oleh pihak kejaksaan, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (sym)


