Kepergok Saat Jual Tembaga, Pencuri Kabel di Nunukan Dibekuk Polisi
NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang terjadi di wilayah Nunukan Selatan.
Seorang pria berinisial S (22) diamankan setelah kedapatan hendak menjual tembaga hasil curian.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di Gedung Rusunawa dan Gedung KNPI yang berlokasi di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan dan profiling. Ia tertangkap tangan saat akan menjual tembaga hasil pencurian,” ujar Ipda Sunarwan.
Pelapor dalam kasus ini adalah R (24), seorang PNS yang berdomisili di Jalan Pangeran Antasari, Nunukan Tengah. Ia mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Setelah mengecek ke lokasi, diketahui pencurian telah berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak Rabu (18/3/2026) hingga Sabtu (11/4/2026). Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp75 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 kilogram kabel tembaga, enam karung kupasan kulit kabel, serta berbagai peralatan seperti tang, kater, obeng, hingga tas penyimpanan alat.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel di dua lokasi, yakni Gedung Rusunawa dan Gedung KNPI,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nunukan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHPidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (sym)


