Masuk Ilegal, WNA Pakistan Diseret ke Meja Hijau
TARAKAN – Upaya masuk ilegal ke Indonesia melalui jalur perairan kembali terungkap di wilayah perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara). Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WQ (33) kini harus menghadapi proses hukum setelah nekat masuk tanpa melalui pemeriksaan resmi imigrasi.
Kasus ini telah memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tarakan dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiawan mengungkapkan, WQ masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan transportasi laut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana yang diwajibkan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurut Okky, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian. Setiap WNA wajib melalui pemeriksaan resmi sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Kasus ini bermula saat jajaran Polres Tarakan mengamankan WQ pada 27 Januari 2026 karena dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Setelah pemeriksaan awal, WQ kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa WQ sebelumnya berada di Malaysia dan mengalami overstay serta tekanan ekonomi, yang kemudian mendorongnya masuk ke Indonesia secara ilegal.
“Motifnya berkaitan dengan izin tinggal yang telah habis dan faktor ekonomi selama berada di Malaysia,” jelas Okky.
Dalam penanganan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor kebangsaan Pakistan dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, WQ dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Okky menegaskan, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi lintas instansi, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan,” tegasnya.
Penanganan perkara ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Imigrasi, Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara hingga Kejaksaan Negeri Tarakan. Imigrasi memastikan pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya jalur perairan, akan semakin diperketat guna mencegah kasus serupa.
“Kami akan terus memperketat pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya orang asing secara ilegal, khususnya di wilayah perbatasan,” pungkas Okky. (rz)

