TANJUNG SELOR – Rencana pemekaran sejumlah kelurahan di kawasan Tanjung Selor terus bergulir. Meski kajian awal menunjukkan kebutuhan pembentukan wilayah administratif baru untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan perkotaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap awal dan memerlukan serangkaian tahapan sebelum dapat direalisasikan.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, rencana pemekaran kelurahan masih harus melalui proses panjang, mulai dari kajian teknis, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Kajian ini masih tahap awal, sehingga prosesnya masih panjang. Setelah itu akan dibahas lebih lanjut bersama seluruh pihak terkait,” ujar Syarwani, Kamis (5/6/2026).
Menurutnya, sebelum usulan pemekaran ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pemkab Bulungan terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan yang ditempuh telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sebelum ditetapkan menjadi Raperda, tentu akan kami konsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri agar seluruh tahapan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Syarwani menegaskan, pemekaran wilayah tidak hanya sebatas pembentukan unit administrasi baru. Pemerintah daerah juga harus memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung, termasuk kantor pelayanan, fasilitas pemerintahan, hingga ketersediaan sumber daya manusia.
Karena itu, Pemkab Bulungan mulai melakukan langkah antisipatif dengan menyiapkan kebutuhan infrastruktur pemerintahan yang akan mendukung operasional kelurahan baru apabila pemekaran nantinya disetujui.
“Pemekaran tidak hanya berbicara soal pembentukan wilayah administratif baru, tetapi juga kesiapan sarana dan prasarana pendukung pemerintahan. Karena itu, secara bertahap kita akan mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan agar ketika pemekaran terealisasi, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Ia menuturkan, tujuan utama pemekaran adalah mendekatkan rentang kendali pemerintahan kepada masyarakat. Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan pesatnya perkembangan Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara, kebutuhan terhadap pelayanan publik yang cepat dan efektif dinilai semakin mendesak.
Dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih kecil dan fokus, pemerintah berharap pelayanan administrasi maupun pembangunan dapat dilakukan secara lebih maksimal.
“Harapannya, dengan wilayah pelayanan yang lebih kecil dan lebih fokus, masyarakat dapat memperoleh layanan pemerintahan yang lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Pemkab Bulungan menilai pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan pertumbuhan penduduk sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di kawasan perkotaan. Namun demikian, seluruh proses akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap tahapan akan dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi hingga pemerintah pusat.
“Dengan kajian yang komprehensif dan dukungan berbagai pihak, rencana pemekaran ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan di wilayah Tanjung Selor,” pungkasnya.
Syarwani menambahkan, rencana pemekaran kelurahan merupakan salah satu agenda strategis Pemkab Bulungan dalam menata kawasan perkotaan yang terus berkembang.
“Apabila seluruh tahapan dapat dipenuhi dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat, pemekaran kelurahan di Tanjung Selor diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih responsif, mempercepat pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tutupnya. (rm)