KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp248 Juta

TARAKAN – Bea Cukai Tarakan memusnahkan puluhan ribu barang ilegal hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp248 juta. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan telah melalui seluruh prosedur sesuai ketentuan,” ujarnya.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode September 2025 hingga Januari 2026, meliputi 54.292 batang rokok ilegal, 3.000 gram tembakau iris tanpa pita cukai, 24 bal pakaian bekas, minuman beralkohol ilegal sebanyak 5 botol dan 4 galon atau 22,5 liter, 18 senjata tajam, serta 40 kosmetik ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, penghancuran, dan penggunaan mesin sesuai jenis barang.

Wahyu menegaskan, keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai bersama TNI AL, Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, barang ilegal masuk melalui berbagai jalur distribusi, seperti jasa ekspedisi dan kapal. Meski pola peredaran masih sama, jumlah pelanggaran tercatat menurun dibanding periode sebelumnya.

Selain penindakan, Bea Cukai Tarakan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, operator transportasi, serta penumpang kapal guna mencegah peredaran barang ilegal.

“Negara hadir tidak hanya untuk penerimaan, tetapi juga melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai standar kesehatan dan keamanan,” tegas Wahyu. (rz)

Back to top button