KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Sabu Disamarkan dalam Kotak Susu, Dua Tersangka Dibekuk

TARAKAN – Narkotika jenis sabu seberat 933,73 gram yang digagalkan peredarannya di Bandara Internasional Juwata Tarakan diduga memiliki kualitas tinggi. Dugaan tersebut muncul dari hasil pengamatan awal aparat kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari seorang kurir berinisial DC pada awal Juni lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan, penilaian sementara dilakukan berdasarkan ciri fisik dan aroma sabu saat ditemukan petugas.

“Sepertinya kalau untuk yang ini memang kualitasnya bagus. Dari baunya juga sudah cukup pekat,” ujarnya dalam rilis, Kamis (18/6/2026).

Meski demikian, Hendra menegaskan kualitas sabu tersebut belum dapat dipastikan secara ilmiah. Saat ini barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka DC di Bandara Juwata Tarakan pada 8 Juni 2026. Namun pengungkapan kasus tidak langsung dipublikasikan karena polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat.

“Kenapa tidak langsung kami ekspos, karena kami masih melakukan pengembangan. Jangan sampai yang kami TO ini kabur,” katanya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial PS di Kalimantan Timur. PS diduga sebagai pemesan sabu yang dibawa DC dari Tarakan menuju Kaltim.

“PS ini sebagai pemesan sabu yang dibawa DC. Keduanya warga Kaltim dan sudah resmi tersangka,” ujar Hendra.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sabu tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Samarinda. Barang haram itu disebut akan dijadikan stok sebelum dipasarkan kepada pembeli.

“Belum ada pembelinya. Kalau keterangan tersangka, sabu yang dibawa ini rencananya sebagai stok,” tambahnya.

Polisi juga menemukan indikasi pola kerja sama antara pemodal dan pihak yang bertugas mencari pembeli. Berdasarkan pengakuan tersangka, keuntungan diduga dibagi dengan skema tertentu.

“30–70 sepertinya, pengakuan tersangka. Tapi pemodal beli sabu ini si PS dan DC juga berperan mencari pembeli setelah sabu sampai di Kaltim,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa kemasan makanan ringan, kotak susu, tas belanja, dua unit telepon genggam, tiket perjalanan, dan kartu ATM. Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan sabu dalam kemasan makanan ringan dan kotak susu agar tampak seperti barang bawaan biasa penumpang pesawat.

Petugas juga melakukan uji awal menggunakan test kit di lokasi penindakan dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Polres Tarakan memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Jika berhasil lolos dan beredar, sabu hampir satu kilogram itu berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik upaya penyelundupan tersebut. (rz)

Back to top button