TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi mengakhiri kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai berlaku efektif, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja penuh dari kantor (Work From Office/WFO) sebagai upaya meningkatkan disiplin aparatur, memperkuat koordinasi, dan mengoptimalkan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/146/Org-II tentang Pemberhentian Work From Home (WFH) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan WFH pada 17 Juli 2026 serta mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan tugas kedinasan sudah dapat dilakukan secara penuh dari kantor. Karena itu, sistem kerja WFH yang selama ini diterapkan dinilai tidak lagi diperlukan.
“Hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan tugas kedinasan sudah dapat dilaksanakan secara penuh di kantor,” ujar Syarwani, Selasa (21/7/2026).
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, kebijakan WFH yang sebelumnya diatur melalui SE Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/86/Org-II tertanggal 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh ASN kini diwajibkan hadir di kantor sesuai hari dan jam kerja yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar memperketat pengawasan terhadap disiplin, kehadiran, dan kinerja pegawai. Selain itu, setiap pimpinan OPD diminta menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung optimal, efektif, dan akuntabel.
“Kepala perangkat daerah wajib memastikan seluruh pegawai hadir sesuai ketentuan, melakukan pengawasan terhadap disiplin, kehadiran, dan kinerja pegawai serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Syarwani menambahkan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Kembalinya ASN bekerja penuh dari kantor diharapkan memperkuat koordinasi antaraparat, mempercepat pengambilan keputusan, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, serta berkualitas.
“Disiplin ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (rm)

