KALTARAEKONOMINASIONALNUNUKAN

Masuk List ‘Nakal’, Ribuan Hektar Lahan Sawit di Kaltara Siap Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

NUNUKAN — Kehadiran ​PT Agrinas Palma Nusantara memang diakui bisa membuat pimpinan sejumlah perusahaan sawit di Kalimantan Utara (Kaltara) ketar-ketir. Namun, saat dilakukan penertiban, dan PT Agrinas Palma Nusatara melakukan upaya penguasaan lahan sawit yang telah terdeteksi melanggar aturan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), banyak perusahaan sawit justru abai pada kewajibannya.

Hal itu diakui juga oleh Manajer PT Agrinas Palma Nusantara, Kolonel Tek. Ludewijk Makitulung saat diwawancarai satukaltara.com belum lama ini. Kata dia, banyak kendala yang mereka hadapi dalam penguasaan kembali lahan sawit hasil penertiban Satgas PKH di wilayah Kaltara.

“Perusahaan swasta pemegang HGU yang terindikasi melanggar kawasan hutan ini masih enggan menyerahkan lahan yang telah ditetapkan oleh Satgas PKH,” ungkapnya.

​Dalam data mereka, papar Lodewijk Makitulung, dari 32 perusahaan sawit yang beroperasi di Kaltara, baru empat perusahaan yang terdata di Satgas PKH telah menyerahkan lahan mereka. Penyerahan ini dilakukan secara bertahap dengan total luas lahan mencapai 1.195 hektar.

“Tahap enam ini sudah masuk data-datanya. Kita tinggal menunggu berita acara, baru kita akan turun ke lapangan,” jelasnya.

Lodewijk Makitulung juga menyebut, berdasarkan hasil verifikasi awal, yakni pada tahap empat tersebut, sekitar 780 hektar lahan telah ditanami kelapa sawit dari total 1.194 hektar yang berhasil diambil alih negara. Namun hingga kini, baru 120 hektar hingga 225 hektar yang berhasil dikelola secara efektif oleh PT Agrinas Palma Nusantara, yaitu bekas lahan milik PT Tirta Madu di wilayah Tulin Onsoi.

​”Akhir tahun 2026 ini, PT Agrinas mematok target untuk menguasai kembali sisa lahan yang masih ditahan oleh perusahaan-perusahaan swasta di beberapa kabupaten, seperti Nunukan, Malinau, dan Bulungan,” katanya.

Target dalam waktu dekat, lanjut dia, mencakup penguasaan lahan di PT Bulungan Hijau Perkasa seluas kurang lebih 700 hektar serta PT Karangjoang Hijau Lestari seluas 259 hektar. Dalam pengelolaan lahan sawit ini, ​PT Agrinas Palma Nusantara sendiri, kata Lodewijk Makitulung, merupakan salah satu perusahaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk oleh Presiden dan tercatat di bawah tata kelola Danantara. Tugasnya, untuk mengamankan aset negara guna menopang ketahanan energi nasional.

“Agrinas tidak memiliki wewenang eksekusi dan membatasi diri pada fungsi verifikasi data serta pelaporan. Tindakan tegas terhadap perusahaan yang belum patuh sepenuhnya menjadi kewenangan Satgas PKH,” kata Lodewijk Makitulung. (2ku)

Back to top button