KALTARAHUKUM & KRIMINALMALINAU

Kejari Geledah Kantor KPU Malinau, Sita 16 Kontainer Box Dokumen Dana Hibah Pilkada

MALINAU – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau menggeledah Kantor KPU Kabupaten Malinau dan menyita sekitar 16 kontainer box berisi dokumen pertanggungjawaban keuangan serta sejumlah barang hasil pengadaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan Selasa (28/7/2026) selama lebih dari lima jam, mulai pukul 11.00 hingga 16.30 Wita. Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor KPU, termasuk gudang penyimpanan dokumen, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejari Malinau setelah mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri Malinau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malinau, I Made Adi Estu Nugrahan, SH, MH mengatakan, dokumen yang disita meliputi laporan pertanggungjawaban, berita acara, dokumen pendukung, serta sampel barang yang dianggarkan melalui dana hibah Pilkada 2024.
Penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan mendalami setiap dokumen untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Hingga saat ini Kejari Malinau belum menetapkan tersangka. Penyidik masih meneliti seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, KPU Kabupaten Malinau belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh media ini. (rm)

Back to top button