Damai Usai Konflik Arisan, Laporan Pengeroyokan Resmi Tak Dilanjutkan
TARAKAN – Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat dilaporkan ke Polres Tarakan akhirnya berujung damai. Setelah hampir sepekan ditangani, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Polres Tarakan pada Senin (3/8/2026). Pelapor dan pihak terlapor memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum setelah menemukan titik temu.
KBO Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Eko Susilo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari peristiwa dugaan perkelahian atau pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, di kawasan Juata Permai.
“Intinya terkait dengan peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam Minggu lalu, tanggal 25 Juli 2026, terkait dugaan perkelahian atau pengeroyokan di Juata Permai. Kemudian pada Senin tanggal 3 Agustus 2026 dilakukan penyelesaian atau perdamaian antara kedua belah pihak,” ujar Eko, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, fokus penanganan kepolisian sejak awal adalah pada dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan korban, bukan pada persoalan lain yang melatarbelakangi kejadian.
“Yang kami tangani saat ini adalah terkait dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Untuk permasalahan sebelum itu tidak kami angkat dalam konteks penanganan perkara ini,” jelasnya.
Diketahui, insiden tersebut dipicu persoalan penagihan uang arisan antara keluarga korban dan pihak terlapor. Namun demikian, polisi tetap memproses laporan berdasarkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam proses mediasi, sejumlah pihak turut hadir, mulai dari pelapor, keluarga terlapor, termasuk kakak terlapor berinisial L, hingga saksi-saksi lainnya. Pertemuan tersebut difasilitasi untuk membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. “Telah ada titik temu dari kedua belah pihak, di mana menyelesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan laporannya,” kata Ipda Eko.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial ZN mengalami luka, terutama pada bagian tangan. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak keluarga terlapor juga memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban.
“Pihak keluarga terlapor bertanggung jawab dan memberikan biaya pengobatan kepada korban,” ungkapnya.
Ipda Eko memastikan, selama proses mediasi tidak ada pihak yang diamankan. Kedua belah pihak hadir secara sukarela di kantor polisi untuk difasilitasi penyelesaian secara musyawarah.
“Pelapor tidak kami amankan. Kedua belah pihak datang ke kantor, kemudian kami pertemukan dan kami upayakan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah,” pungkasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, laporan dugaan pengeroyokan resmi tidak dilanjutkan ke proses hukum dan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. (rz)