NUNUKAN – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Melalui Gerakan Nasional Migran Aman, BP3MI menggencarkan edukasi di wilayah perbatasan Kaltara yang masih rawan menjadi pintu pemberangkatan pekerja migran nonprosedural menuju Sabah dan Tawau, Malaysia.
Ketua Tim Kelembagaan BP3MI Kalimantan Utara, Usman Affan, mengatakan program yang diinisiasi Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut bertujuan mendorong masyarakat memilih jalur resmi agar memperoleh perlindungan penuh dari negara.
“Dalam program ini kita berupaya merangkul masyarakat agar bekerja ke luar negeri secara legal dan bermartabat sehingga memperoleh perlindungan dari negara,” ujar Affan, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, tidak hanya calon pekerja migran yang berisiko tersandung persoalan hukum jika berangkat secara ilegal. Keluarga yang membantu atau memfasilitasi proses keberangkatan juga diminta lebih berhati-hati karena dapat dimintai keterangan saat dilakukan operasi pencegahan di wilayah perbatasan apabila diduga terlibat dalam pemberangkatan nonprosedural.
Affan menegaskan, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat sesuai prosedur akan memperoleh perlindungan sosial, ekonomi, hingga perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Karena itu, BP3MI terus mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memastikan setiap keberangkatan dilakukan melalui mekanisme resmi.
Selain pencegahan, BP3MI Kaltara juga menjalankan program pemberdayaan bagi PMI purna. Dalam lima tahun terakhir, sekitar 40 pekerja migran yang telah kembali ke Indonesia dibina melalui program budidaya rumput laut.
Mereka memperoleh pelatihan, pendampingan dari penyuluh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta bantuan sarana produksi untuk mengembangkan usaha.
Affan menambahkan, perlindungan terhadap pekerja migran dilakukan dalam tiga tahapan, yakni sebelum berangkat melalui pendampingan agar tidak menjadi korban perekrut ilegal, selama bekerja di luar negeri melalui perlindungan pemerintah bersama perwakilan RI, serta setelah kembali ke Indonesia melalui program pemberdayaan ekonomi.
“Negara hadir sejak sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, hingga setelah mereka pulang ke tanah air. Itulah bentuk perlindungan yang kami berikan kepada pekerja migran Indonesia,” pungkasnya. (ryn)

