NUNUKAN – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola masyarakat adat di Kabupaten Nunukan mulai memasuki tahapan penting. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bersama sejumlah pihak memperkuat proses pengusulan dan penetapan Hutan Adat dengan menyoroti kejelasan batas wilayah untuk mencegah tumpang tindih lahan yang berpotensi memicu konflik tenurial.
Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme Pengusulan Hutan Adat dan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang digelar di Cafe Sayn, Kabupaten Nunukan, Senin (10/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan identifikasi terhadap 11 MHA yang mengusulkan Hutan Adat di sejumlah desa di Kabupaten Nunukan.
Kepala Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara Mochlis mengatakan, FGD tersebut bertujuan menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi mengenai mekanisme pengusulan, penanganan hingga penetapan Hutan Adat.
“Dalam proses identifikasi tersebut akan menggali sejumlah informasi penting, mulai dari keberadaan MHA, kelembagaan adat, hukum dan kearifan lokal, wilayah adat hingga hubungan masyarakat dengan kawasan hutan yang diusulkan sebagai Hutan Adat,” ujar Mochlis kepada Satukaltara.com, Senin (10/8/2026).
Identifikasi MHA dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 14 Agustus 2026. Hasil identifikasi tersebut nantinya menjadi bahan dalam proses pengusulan dan tahapan penetapan Hutan Adat sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebanyak 11 MHA menjadi sasaran identifikasi. Mereka tersebar di Desa Salang, Tembalang, Tinampak I, Tinampak II, Sumentobol, Naputi, Kalun Sayan, Tetaban, Kekayap, Melasu Baru dan Sujau.
Sementara itu, Wakil Bupati Nunukan Hermanus melalui Asisten II Setda Nunukan Juni Mardiansyah menegaskan, persoalan batas wilayah menjadi salah satu aspek yang harus mendapat perhatian serius dalam proses tersebut.
Menurutnya, penetapan batas wilayah Hutan Adat harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, ketidakjelasan batas berpotensi menimbulkan tumpang tindih wilayah yang kemudian berkembang menjadi konflik tenurial.
“Penetapan batas wilayah tidak sekadar menentukan garis pada peta. Proses tersebut perlu mempertimbangkan sejarah pengelolaan wilayah, identitas budaya masyarakat, batas-batas alam serta kondisi masyarakat yang selama ini hidup dan bergantung pada kawasan tersebut,” jelasnya.
Karena itu, proses identifikasi diharapkan berlangsung objektif, terbuka dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Kepala desa, tokoh adat, pemuda hingga perempuan dinilai perlu diberikan ruang untuk menyampaikan informasi mengenai sejarah wilayah, batas adat maupun kondisi sosial masyarakat.
Pemkab Nunukan juga mendorong musyawarah dan mufakat menjadi instrumen utama apabila ditemukan perbedaan pandangan mengenai batas wilayah. Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog sebelum berkembang menjadi konflik. “Persoalan yang muncul diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog sebelum berkembang menjadi konflik,” tegasnya.
Diketahui, Pemkab Nunukan telah menerbitkan 10 Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat adat.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pendampingan yang objektif selama proses identifikasi. Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara bersama lembaga pendamping seperti Green of Borneo diharapkan memastikan proses identifikasi berjalan presisi dan tidak memihak.
Dengan batas wilayah yang jelas, disepakati bersama dan ditetapkan secara resmi, masyarakat hukum adat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas ruang hidup serta wilayah kelolanya. Proses tersebut sekaligus menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa dan menjaga keberlanjutan kawasan hutan di Kabupaten Nunukan. (ryn)