TANJUNG SELOR – Menjatuhkan hukuman kepada aparatur sipil negara (ASN) tak cukup bermodal kewenangan atasan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengakui pernah ada sanksi disiplin yang cacat prosedur hingga berujung gugatan dan kemenangan pegawai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara untuk memperketat pembinaan dan penegakan disiplin ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa mengatakan, proses pemeriksaan hingga penjatuhan hukuman harus dilakukan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut dia, terdapat kasus ketika kepala perangkat daerah menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya, namun prosedur yang ditempuh tidak sesuai ketentuan. Pegawai yang dikenai sanksi kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN dan memenangkan perkara.
“Kita akan memberikan pemahaman agar proses pembinaan dan penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan NSPK, guna mencegah terjadinya maladministrasi,” kata Andi, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Pejabat pemeriksa wajib mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan secara berimbang dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Harus secara netral oleh pejabat pemeriksa, memperhitungkan hal yang memberatkan maupun yang meringankan secara berimbang melalui BAP,” ujarnya.
Dalam PP 94/2021, hukuman disiplin PNS terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kewenangan untuk hukuman ringan berada di tingkat internal perangkat daerah. Sementara pelanggaran yang lebih serius dapat diproses pada tingkatan yang lebih tinggi.
“Kalau tidak bisa dibina di tingkat perangkat daerah atau masuk kategori berat, kasus dilimpahkan ke majelis kode etik tingkat provinsi,” jelasnya.
Majelis tersebut diketuai Sekretaris Daerah Kaltara dan melibatkan sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten Kepegawaian, Kepala BKD, serta Inspektur.
Selain prosedur pemeriksaan dan pemberian sanksi, pengawasan disiplin juga menyentuh aspek kehadiran ASN. BKD memantau kedisiplinan kehadiran melalui aplikasi SI TARA.
Penguatan kapasitas pengelola kepegawaian dinilai penting agar kepala perangkat daerah tidak keliru menggunakan kewenangan dalam membina bawahannya.
Penegakan disiplin diharapkan tidak berhenti pada pemberian hukuman, tetapi juga menjamin setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
“Dengan demikian, kasus disiplin ASN tidak kembali berujung pada persoalan baru akibat kesalahan prosedur,” tutupnya. (rk)

