SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA TARAKAN

Dugaan Adopsi Bayi Bulungan Belum Masuk Ombudsman

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah

TARAKAN – Dugaan pelanggaran prosedur pengasuhan dan adopsi bayi yang ditemukan di belakang Pasar Induk Tanjung Selor pada Juli 2024 belum masuk sebagai laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, hingga kini belum ada laporan yang diterima pihaknya terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengasuhan bayi tersebut.

โ€œBelum ada laporan terkait ini. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan menyampaikan keberatan atau komplain terlebih dahulu kepada instansi terkait,โ€ kata Maria saat dikonfirmasi.

Menurut Maria, masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan publik dapat terlebih dahulu menyampaikan keberatan kepada instansi penyelenggara layanan. Dalam persoalan ini, keberatan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan.

Jika tanggapan atau tindak lanjut dari instansi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat dapat membawa persoalan tersebut ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

โ€œKalau misalnya menurut pelapor yang merasa dirugikan, tanggapan dari Dinas Sosial tidak sesuai dengan peraturan, ya bisa melapor ke Ombudsman,โ€ ujarnya.

NPCI Keluhkan Minim Dukungan, Atlet Disabilitas Disebut Dianaktirikan

Maria juga mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai dugaan pelanggaran prosedur adopsi bayi tersebut. Karena itu, Ombudsman belum melakukan pemeriksaan khusus terhadap persoalan tersebut.

Di sisi lain, Maria meluruskan kaitan antara persoalan bayi dengan agenda supervisi Ombudsman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.

Menurut dia, supervisi tersebut tidak berkaitan dengan dugaan adopsi bayi. Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian penilaian maladministrasi pelayanan publik yang sebelumnya telah dilakukan tim Ombudsman melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Pemerintah.

โ€œMemang sebelumnya tim kami dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Pemerintah telah melakukan penilaian sekitar dua minggu lalu. Setelah itu, memang ada agenda supervisi oleh Kepala Perwakilan untuk memastikan pengambilan data atau penilaian yang dilakukan sudah berjalan sesuai SOP yang ada di kami,โ€ jelasnya.

Supervisi tersebut kemudian ditunda dan direncanakan berlangsung sekitar 20 Oktober 2026. Penundaan dilakukan karena Ombudsman harus mempersiapkan sejumlah agenda yang akan dirangkaikan dalam satu perjalanan dinas.

Warga Siapkan Lahan dan Alat Berat, SMPN 1 Lumbis Pansiangan Tunggu Realisasi Pemkab

Selain supervisi, agenda tersebut mencakup penyampaian hasil investigasi atas prakarsa sendiri serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara dan Kejaksaan.

โ€œKami kalau melakukan perjalanan dinas tidak hanya untuk satu kegiatan. Ada kurang lebih empat agenda yang akan kami rangkaikan sekaligus. Karena itu, kami harus mempersiapkan semuanya terlebih dahulu, termasuk kesiapan tim,โ€ katanya.

Perubahan jadwal tersebut, lanjut Maria, telah disampaikan kepada Bupati Bulungan. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan jadwal yang disepakati bersama.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran prosedur pengasuhan dan adopsi mencuat setelah informasi mengenai bayi laki-laki yang ditemukan di belakang Pasar Induk Tanjung Selor pada 31 Juli 2024 kembali menjadi sorotan.

Bayi tersebut disebut diduga diserahkan kepada pasangan yang ditunjuk sebagai pengasuh alternatif tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Namun, dugaan tersebut belum diperiksa Ombudsman karena belum ada laporan masyarakat yang masuk.

Rokok Ilegal Disembunyikan di Jok Mobil, Dua Warga Sebatik Diamankan

Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan, Mahmuddin P., sebelumnya membantah adanya penyimpangan. Ia menegaskan, penanganan bayi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Mahmuddin, bayi tersebut masih berada dalam penanganan Dinsos Bulungan. Pengasuhannya dititipkan kepada lembaga kesejahteraan sosial dengan tetap berada dalam pengawasan Dinsos.

Dengan belum adanya laporan resmi, Ombudsman saat ini belum memiliki dasar pengaduan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan tetap memiliki jalur pengaduan melalui instansi terkait sebelum membawa persoalan ke Ombudsman. (rz)

ร— Advertisement
ร— Advertisement