NUNUKAN – Upaya membawa rokok ilegal dari Pulau Sebatik ke Malaysia terhenti setelah prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/Narasinga Wiratama (NSW)/2 KOSTRAD menemukan tiga karton rokok merek King DJava yang disembunyikan di dalam jok belakang mobil.
Temuan itu terjadi saat petugas memeriksa kendaraan yang melintas di Pos Pantau Aji Kuning, Sebatik, Sabtu (26/9/2026) malam.
Rokok tersebut ditemukan di dalam Toyota Sigra warna putih bernomor polisi KU 1443 NC. Di dalam kendaraan terdapat dua orang, yakni MS (21), warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dan AJ (26), warga Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah.
Perwira Penerangan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW, Letda Fahri, mengatakan rokok itu diduga akan diselundupkan ke Desa Lahat Sri Wang, Malaysia. “Rokok tersebut akan diselundupkan ke Desa Lahat Sri Wang, Malaysia,” kata Fahri, Senin (28/9/2026).
Menurut Fahri, petugas menemukan barang tersebut setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bagian belakang mobil. Tiga karton rokok ternyata disembunyikan di dalam jok belakang kendaraan.
Dari pemeriksaan awal, MS dan AJ juga mengaku telah beberapa kali membawa rokok untuk dijual ke Malaysia. “Rokok ilegal tersebut kita temukan di dalam jok belakang mobil. Dari pengakuan MS dan AJ, keduanya sering membawa rokok tersebut untuk dijual di Malaysia,” ujarnya.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan petugas Bea Cukai. Dua orang yang diamankan, barang bukti rokok, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya diserahkan kepada Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan perhitungan sementara petugas Bea Cukai, aksi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp37 juta.
Fahri mengatakan seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan telah diserahkan untuk pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti, dua pelaku dan mobil pengangkut rokok ilegal kita serahkan ke petugas Bea Cukai untuk pendalaman sesuai prosedur,” pungkasnya. (ryn)

