SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA BULUNGAN HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Masuk Pengadilan, Gerindra Bulungan Tunggu Vonis LL

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bulungan Achmad Djufrie

TANJUNG SELOR – Partai Gerindra Kabupaten Bulungan belum mengambil sikap kepartaian terhadap LL, kader yang juga anggota DPRD Bulungan dan tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bulungan Achmad Djufrie mengatakan, partai memilih mengikuti proses hukum yang kini telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan. Sikap kepartaian, kata dia, akan ditentukan setelah perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan.

“Ini sudah menjadi kewenangan jaksa dan sudah masuk proses persidangan. Jadi kita menunggu proses hukum sampai akhirnya hakim menjatuhkan putusan terhadap LL,” kata Djufrie, Rabu (30/9/2026).

Djufrie menyebut pihaknya tetap memantau perkembangan perkara tersebut. Gerindra, menurut dia, memiliki mekanisme internal yang akan dijalankan berdasarkan perkembangan dan hasil proses hukum.

“Pasti kita pantau perkembangannya. Apakah hal ini nantinya terbukti sesuai dengan vonis hukum atau ada tindakan lain dari pengadilan. Evaluasi kader secara kepartaian tetap akan kita lakukan agar ke depan tidak terjadi hal seperti ini,” ujarnya.

Tak Lagi Lewat Dinkes, Ombudsman Langsung Periksa Pelayanan RSUD Nunukan

Ia menegaskan, proses hukum dan mekanisme kepartaian memiliki tahapan masing-masing. Karena itu, partai belum dapat menentukan langkah terhadap LL sebelum ada kepastian mengenai perkara yang sedang disidangkan.

Djufrie mengatakan, setelah PN Bulungan menjatuhkan putusan, Gerindra akan melihat hasil persidangan tersebut sebagai bagian dari pertimbangan dalam menjalankan mekanisme internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Semua bergantung pada hasil putusan persidangan. Nanti LL dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau hakim PN Bulungan menyatakan LL terbukti bersalah, tentu mekanisme partai yang akan kita jalankan akan berbeda lagi,” katanya.

Dengan demikian, posisi Gerindra Bulungan saat ini masih menunggu proses peradilan. Partai belum menyebutkan bentuk sanksi atau langkah internal yang akan diambil terhadap LL apabila nantinya dinyatakan bersalah.

Perkara dugaan ijazah palsu tersebut kini menjadi ranah pengadilan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan yang dikenakan kepada LL. (rk)

Hendak Salip Truk, Pengendara Mio Soul Tewas di Tempat
× Advertisement
× Advertisement