BULUNGAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah dampaknya dirasakan masyarakat hingga memicu paparan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Aliansi GEMA Bulungan kini mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan DPRD Kaltara memperkuat aturan sekaligus memperjelas tanggung jawab korporasi.
Dorongan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Aliansi GEMA Bulungan bersama berbagai elemen masyarakat, Rabu (30/9/2026). Salah satu persoalan yang dipertanyakan dalam forum tersebut ialah sanksi dan tanggung jawab perusahaan jika kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesinya.
Koordinator Aliansi GEMA Bulungan sekaligus Sekjen KNPI Kaltara, Sakti Abi Mayu mengatakan, FGD digelar menyusul maraknya karhutla di sejumlah wilayah Kaltara.
Menurut dia, kebakaran tidak hanya menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan dan lahan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
โTujuan terselenggaranya kegiatan ini karena latar belakang adanya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Utara yang menyebabkan beberapa wilayah terbakar dan juga mengakibatkan masyarakat terpapar ISPA,โ kata Sakti.
Dalam forum itu, peserta juga menyoroti pengawasan terhadap wilayah konsesi perusahaan. Pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab ketika api muncul di dalam konsesi menjadi salah satu isu yang dinilai perlu memiliki kejelasan hukum.
Aliansi GEMA Bulungan selanjutnya berencana membawa hasil rumusan FGD tersebut ke audiensi bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan DPRD Kaltara. Salah satu target yang didorong ialah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur pencegahan dan penanganan karhutla.
Mewakili Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Nur Laila mengatakan, penanganan karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu instansi.
Ia menyebut, penanganannya membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha hingga masyarakat.
โPersoalan kebakaran hutan dan lahan bukanlah tanggung jawab satu instansi atau kelompok tertentu saja. Dalam penanganannya membutuhkan keterlibatan komprehensif dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, kelompok tani, tokoh adat, organisasi kepemudaan, organisasi lingkungan, perguruan tinggi hingga media massa,โ ujar Nur Laila saat membacakan sambutan gubernur.
Sementara itu, perwakilan Forum Intelektual Kalimantan Utara, Zainul menilai, kebutuhan regulasi daerah menjadi penting agar penanganan karhutla memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan dapat diterapkan di lapangan.
โPemerintah daerah melalui DPRD perlu mengatur melalui Peraturan Daerah yang jelas dengan badan hukum yang lebih efisien. Forum seperti ini harus bisa ditindaklanjuti,โ pungkasnya.
Bagi Aliansi GEMA Bulungan, FGD tersebut diharapkan tidak berhenti pada kesepakatan forum. Rumusan yang dihasilkan akan dibawa ke pemerintah dan legislatif untuk mendorong kebijakan yang mengatur pencegahan, penanganan, pengawasan wilayah konsesi, serta tanggung jawab pihak yang berkaitan dengan karhutla. (rk)




