NUNUKAN – Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Nunukan hingga akhir September 2026 belum mencapai separuh lebih sedikit dari target tahunan. Di tengah capaian yang masih rendah, potensi penerimaan daerah juga terancam mengalir ke daerah lain karena masih ditemukannya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nunukan.
Hingga 30 September 2026, realisasi PKB tercatat Rp7,7 miliar atau 53,17 persen dari target Rp14,5 miliar. Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp6,8 miliar penerimaan yang harus dikejar hingga akhir tahun.
Kondisi serupa terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Realisasinya baru Rp11,04 miliar atau 55,22 persen dari target Rp20 miliar. Artinya, masih ada sekitar Rp8,96 miliar dari target BBNKB yang belum terealisasi.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Wilayah Nunukan Ahmad Budiansyah mengatakan, capaian penerimaan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya kondisi ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada komoditas unggulan seperti rumput laut dan kelapa sawit.
โPerekonomian masyarakat masih bergantung pada komoditas unggulan seperti rumput laut dan kelapa sawit, sehingga kondisi harga komoditas turut berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat membayar pajak,โ ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Namun persoalan penerimaan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan masyarakat membayar pajak. Bapenda juga menemukan kendaraan operasional perusahaan yang belum terdaftar di Samsat Nunukan.
Selain itu, terdapat kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari di Nunukan, tetapi kewajiban pajaknya masih dibayarkan di daerah asal kendaraan tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kendaraan tersebut tetap menggunakan infrastruktur jalan di Nunukan, sementara penerimaan pajaknya masuk ke daerah lain.
โKalau kendaraannya digunakan di Nunukan, kami berharap pajaknya juga dibayarkan di sini. Infrastruktur jalan yang digunakan ada di daerah kita, sementara pajaknya justru masuk ke daerah lain,โ kata Ahmad.
Untuk menutup celah tersebut, Samsat Nunukan melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan, terutama kendaraan berpelat luar daerah, agar melakukan mutasi ke wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Samsat juga memanfaatkan layanan digital dengan mengirimkan informasi jatuh tempo pajak melalui notifikasi WhatsApp kepada wajib pajak. Langkah itu dilakukan untuk mendorong pembayaran tepat waktu sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Memasuki Oktober, masyarakat juga memperoleh kesempatan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Program yang berlaku 1 hingga 31 Oktober 2026 itu mencakup penghapusan denda pokok dan denda opsen PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara mendapat keringanan berupa pengurangan 50 persen pokok PKB. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Bagi Samsat Nunukan, program pemutihan tidak hanya menjadi ruang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya, tetapi juga menjadi momentum menarik kembali potensi penerimaan yang selama ini dibayarkan di luar daerah.
Ahmad berharap, masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut. Selain meringankan beban wajib pajak, program itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mengerek penerimaan PKB di Nunukan hingga akhir tahun. (ryn)




