Diduga Disekap dan Diancam Pistol, Korban Diminta Tebusan Rp20 Juta
TARAKAN - Dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan dialami seorang pria berinisial NV di Kota Tarakan. Korban mengaku dijemput dengan dalih menemani transaksi barang, kemudian dibawa ke kawasan Gunung Belah, dipukuli, hingga diancam menggunakan pistol. Bahkan, keluarganya disebut diminta menyiapkan uang tebusan hingga Rp20 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026) malam. NV menuturkan, awalnya ia tidak menaruh curiga ketika diajak seorang kenalannya untuk menemani transaksi pembelian barang. Namun, situasi berubah ketika dirinya hendak turun dari kendaraan.
Tiba-tiba, korban mengaku dicekik sebelum empat orang lainnya datang dan membawanya ke kawasan Gunung Belah.
"Pas saya mau turun, tiba-tiba dicekik. Datanglah empat orang, baru saya dibawa ke Gunung Belah, di bagian situ," ungkap NV saat menceritakan kejadian yang dialaminya.
Setibanya di lokasi, NV mengaku langsung mengalami kekerasan fisik. Beberapa orang disebut memukul bagian kepala dan punggungnya. Bahkan, penganiayaan itu diduga dilakukan menggunakan selang.
Situasi semakin mencekam ketika salah seorang yang diduga terlibat mengeluarkan pistol untuk mengancam korban. NV mengaku jempol kakinya sempat menjadi sasaran ancaman penembakan.
"Saya dipukul, pakai selang juga. Ada yang mengeluarkan pistol. Dia mengancam mau menembak jempol saya," tuturnya.
Tak hanya mengalami kekerasan, korban juga mengaku diminta menghubungi keluarganya untuk menyiapkan uang tebusan. Awalnya, kelompok tersebut disebut meminta Rp20 juta. Namun, setelah dilakukan pembicaraan, jumlahnya turun menjadi Rp10 juta.
Sepeda motor milik NV turut dibawa sebagai jaminan. Setelah itu, korban mengaku diantar pulang ke kawasan ruko merah di sekitar Sebengkok.
Ancaman lain disebut masih diterima korban sebelum dipulangkan. NV mengaku diperingatkan agar tidak membawa persoalan tersebut ke Polres. Jika dilaporkan, uang yang diminta justru disebut bisa mencapai Rp200 juta.
"Dia bilang kalau saya dibawa ke Polres, uang yang diminta bisa Rp200 juta. Itu disampaikan langsung sebelum saya diantar pulang," kata NV.
Penasihat hukum NV, Nunung Tri Sulistyawati mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tarakan.
Nunung mengungkapkan, pada awal kejadian korban sempat mengira orang-orang yang membawanya merupakan anggota kepolisian. Sebab, salah seorang di antaranya mengaku berasal dari Polda. Namun, setelah dilakukan pencocokan informasi dengan sejumlah keterangan pihak lain yang telah diperiksa, muncul dugaan bahwa mereka berasal dari institusi berbeda.
"Awalnya dia mengaku dari Polda. Tidak ada identitas yang jelas, baik nama maupun pangkat. Setelah kami cocokkan dengan keterangan beberapa orang yang juga sudah diperiksa, muncul informasi kalau mereka bukan anggota Polda, melainkan aparat lain," jelas Nunung.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/287/X/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara. Laporan polisi itu diterima pada 30 Oktober 2026 pukul 22.21 WITA dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Nunung mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan keterlibatan aparat dari institusi lain, penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing institusi.
Selain laporan polisi, korban juga telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang diduga dialaminya akibat penganiayaan. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bukti dalam proses hukum.
Nunung menambahkan, korban masih mengingat wajah orang-orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya, meskipun belum mengetahui identitas maupun nama mereka.
Ia meminta kliennya tidak takut menempuh jalur hukum dan menyerahkan pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Kalau dia salah, dua alat bukti cukup, lapor ke polisi, dampingi kau, jangan kau takut. Saya bilang begitu kepada korban. Jangan takut untuk melaporkan kejadian yang dialami," tegasnya. (rz)
Artikel Terkait
- Jelang Putusan, Pemohon Praperadilan KSP Mitra Usaha Beberkan Sejumlah Kejanggalan Penyitaan
- Polisi Ringkus Bandar Sabu Skala Kecil di Sebatik, 22 Gram Narkoba Disita
- Personel Polisi Bertambah, Penyelesaian Perkara Turun
- Cabai Rawit dan Tomat Picu Inflasi Tarakan, Angkutan Udara Tahan Kenaikan Harga