Personel Polisi Bertambah, Penyelesaian Perkara Turun
NUNUKAN – Penambahan jumlah personel kepolisian di Kabupaten Nunukan belum diikuti peningkatan penyelesaian perkara tindak pidana. Sepanjang 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan justru turun 11,39 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan publikasi Statistik Politik dan Keamanan Kabupaten Nunukan 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perkara yang diselesaikan atau crime cleared tercatat sebanyak 350 kasus. Angka tersebut turun dari 395 kasus pada 2024.
Kepala BPS Nunukan Iskandar Ahmaddien mengatakan, penurunan itu terjadi ketika jumlah personel kepolisian justru bertambah. BPS mencatat sebanyak 637 personel bertugas di Kabupaten Nunukan pada 2025, meningkat 34 orang dibandingkan 2024 yang berjumlah 603 personel.
Penambahan personel tersebut setara 5,64 persen. Namun, bertambahnya kekuatan personel belum tercermin pada peningkatan jumlah perkara yang berhasil dituntaskan.
Di sisi lain, jumlah tindak pidana yang dilaporkan masyarakat memang mengalami penurunan. Sepanjang 2025, tercatat 342 kasus, berkurang 80 kasus dibandingkan 2024 yang mencapai 422 kasus. Penurunan tersebut mencapai 18,96 persen.
"Kalau dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah tindak pidana yang dilaporkan pada 2025 mengalami penurunan dari 422 kasus menjadi 342 kasus atau turun sekitar 18,96 persen," ujarnya, Senin (2/11/2026).
Menariknya, jumlah perkara yang diselesaikan pada 2025 justru lebih banyak dibandingkan laporan kejahatan yang masuk pada tahun yang sama. Terdapat selisih delapan perkara antara 350 kasus yang diselesaikan dan 342 kasus yang dilaporkan.
Namun, selisih tersebut tidak berarti seluruh laporan kejahatan sepanjang 2025 telah dituntaskan. Sebab, perkara yang diselesaikan dalam satu tahun juga bisa berasal dari laporan pada periode sebelumnya.
Selain jumlah laporan dan penyelesaian perkara, publikasi BPS turut memuat rincian tindak pidana berdasarkan jenis kejahatan serta jumlah korban menurut jenis kelamin.
Data tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi pola kejahatan yang masih terjadi, sekaligus melihat efektivitas penanganan perkara dan kebutuhan personel kepolisian di wilayah perbatasan tersebut. (ryn)
Artikel Terkait
- Jelang Putusan, Pemohon Praperadilan KSP Mitra Usaha Beberkan Sejumlah Kejanggalan Penyitaan
- Polisi Ringkus Bandar Sabu Skala Kecil di Sebatik, 22 Gram Narkoba Disita
- Cabai Rawit dan Tomat Picu Inflasi Tarakan, Angkutan Udara Tahan Kenaikan Harga
- Diduga Disekap dan Diancam Pistol, Korban Diminta Tebusan Rp20 Juta