Polisi Ringkus Bandar Sabu Skala Kecil di Sebatik, 22 Gram Narkoba Disita

Polisi Ringkus Bandar Sabu Skala Kecil di Sebatik, 22 Gram Narkoba Disita

NUNUKAN – Peredaran narkoba di Pulau Sebatik kembali terbongkar. Polisi menggerebek sebuah rumah indekos di Jalan Jenderal Sudirman RT 02, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik Timur, Minggu (1/11/2026) siang.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 13.00 Wita itu, polisi mengamankan dua pria. Salah satunya berinisial S (39), yang diduga menguasai sabu-sabu dan berencana mengedarkannya dalam paket kecil di wilayah Sebatik.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, satu pria lainnya turut diamankan untuk didalami keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Yang kita amankan terduga S (39), yang menguasai dan memiliki sabu-sabu. Sementara seorang lainnya masih kita selidiki perannya, apakah sebagai pemakai, pembeli atau lainnya,” ujar Idris, Senin (2/11/2026).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Sebatik Timur terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi itu, petugas bergerak menuju rumah indekos yang dimaksud.

Di lokasi, polisi menemukan empat plastik berisi kristal diduga sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah toples kaca bening. Petugas juga mendapati sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari kawasan Sungai Melayu, Malaysia.

“Pengakuan S, narkoba diperoleh atau dibeli dari Sungai Melayu Malaysia. Narkoba tersebut akan dibagi menjadi paket kecil-kecil dan diedarkan di wilayah Sebatik,” jelas Idris.

Total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 22,11 gram. Selain itu, polisi mengamankan dua gunting, satu set alat hisap sabu-sabu, satu toples kaca, serta 24 plastik yang diduga disiapkan untuk membungkus paket narkoba.

Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sebatik Timur untuk pengembangan kasus dan pendalaman peran masing-masing.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Penyesuaian Pidana. (ryn)

Artikel Terkait