Jelang Putusan, Pemohon Praperadilan KSP Mitra Usaha Beberkan Sejumlah Kejanggalan Penyitaan

Jelang Putusan, Pemohon Praperadilan KSP Mitra Usaha Beberkan Sejumlah Kejanggalan Penyitaan

TARAKAN — Menjelang pembacaan putusan praperadilan KSP Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pemohon melalui kuasa hukumnya membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Berbagai persoalan tersebut dituangkan dalam kesimpulan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Kuasa hukum pemohon, Syahrudin SH mengatakan, salah satu poin yang disoroti adalah penyitaan 23 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang disebut merupakan milik anggota koperasi. Dokumen kendaraan tersebut tercantum dalam daftar penyitaan bersama sekitar 72 barang lainnya, meskipun bukan merupakan aset koperasi.

“Dalam daftar penyitaan itu ada sekitar 72 item. Termasuk di sana ada hak milik pihak ketiga berupa BPKB sekitar 23 item. Itu juga kami masukkan dalam kesimpulan berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Syahrudin.

Menurutnya, persoalan lain yang dipersoalkan adalah waktu pelaksanaan penyitaan. Ia memaparkan, penyidik mengajukan izin penggeledahan ke PN Tarakan pada 23 September 2026 dan memperoleh izin sehari setelahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan pada 25 September 2026.

Namun, menurut Syahrudin, penyidik langsung mengambil sejumlah barang saat penggeledahan, meskipun belum mengantongi izin penyitaan dari pengadilan.

“Yang ironisnya, belum mengantongi izin sita, tetapi saat menggeledah tim Polda Kaltara langsung melakukan penyitaan. Pengajuan izin atau laporan ke pengadilan baru dilakukan tanggal 28 September, sedangkan izin sita terbit pada 1 Oktober,” jelasnya.

Selain 23 BPKB, pemohon juga mempersoalkan uang tunai sebesar Rp10,2 juta yang menurut Syahrudin tidak tercantum dalam laporan penyitaan kepada PN Tarakan.

Tindakan petugas yang disebut mencabut atau mematikan kamera pengawas (CCTV) di kantor KSP Mitra Usaha saat penggeledahan juga menjadi salah satu materi keberatan yang disampaikan dalam kesimpulan.

“Menurut kami, ini salah satu bentuk tidak transparannya proses penggeledahan. Kenapa CCTV dimatikan? Itu juga kami sampaikan sebagai fakta dalam persidangan,” katanya.

Syahrudin turut mempertanyakan alasan mendesak yang digunakan penyidik untuk melakukan penyitaan tanpa terlebih dahulu mengajukan izin pengadilan. Ia menilai penyidik memiliki waktu cukup panjang untuk mengurus izin tersebut, baik sejak perkara mulai ditangani maupun setelah penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Dari awal cerita Rani sampai munculnya kasus ini, mereka punya tenggang waktu sekitar tiga bulan. Kalau dihitung dari penerbitan SPDP, termohon juga punya waktu 25 hari. Kok bisa mengajukan izin geledah, tetapi tidak bisa mengajukan izin sita?” ujarnya.

Dalam persidangan, hakim tunggal juga sempat menanyakan kepada ahli dari pihak termohon mengenai keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 setelah munculnya KUHAP baru.

Syahrudin menyebut ahli menyatakan putusan MK tersebut tetap berlaku dan mengikat, termasuk terkait pengujian alasan mendesak dalam tindakan penyitaan.

“Menurut ahli, putusan MK itu tetap berlaku dan sifatnya mengikat. Jadi, tindakan penggeledahan maupun penyitaan harus tetap objektif dan sesuai aturan,” tuturnya.

Seluruh keberatan tersebut telah dimasukkan dalam kesimpulan pemohon. Kini, hakim tunggal akan mempertimbangkan fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan sebelum menentukan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan.

Putusan praperadilan KSP Mitra Usaha dijadwalkan dibacakan pada Selasa (3/11/2026). Syahrudin berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

“Terkait harapan, kami berharap semoga hakim tunggal ini menyikapi fakta persidangan secara objektif. Apapun hasilnya, tergantung pertimbangan hakim tunggal yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan,” tutupnya. (rz)

Artikel Terkait