Diduga Lecehkan Penumpang, Pengemudi Ojol Minta Maaf dan Disanksi

Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Kasus dugaan pelecehan terhadap penumpang oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) di Tanjung Selor, berakhir melalui mediasi. Pengemudi berinisial ZA mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah korban, perempuan berusia 24 tahun yang identitasnya disamarkan sebagai Citra, membagikan pengalamannya di media sosial.
Citra mengaku mengalami tindakan tidak pantas ketika ZA mengembalikan uang pembayaran. Saat itu, tangan korban diduga diraba oleh pengemudi tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 22.47 WITA itu membuat Citra merasa tidak nyaman. Ia kemudian mengingatkan pengguna jasa ojol lainnya agar berhati-hati terhadap pengemudi yang bersangkutan.

Namun, pengalaman tersebut kembali terulang ketika Citra memesan makanan dan mendapati ZA yang mengantarkannya. Bahkan, ia mengaku sampai gemetar saat kembali berhadapan dengan pengemudi tersebut.

"Dan terjadi kembali waktu saya pesan makanan ternyata Grab-nya dia. Kalau dia yang antar sampai gemetar tangan saya. Dan benar, waktu kasih kembalian seperti dipegangnya tangan saya," ungkap Citra, Senin (2/11/2026).

Persoalan ini kemudian dimediasi di Polresta Bulungan. Atas kemauan sendiri, Citra memilih menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan setelah mempertimbangkan kondisi ZA yang telah memiliki istri dan anak.

Dalam mediasi itu, ZA mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta pihak yang dirugikan. Ia menyebut tindakannya sebagai kekhilafan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengatakan, penyelesaian melalui mediasi tersebut tidak disertai pemberian uang kepada korban. Namun, ZA tetap mendapat sanksi berupa penghentian sementara kemitraan dengan aplikasi ojol selama satu pekan.

"Untuk sanksi, tidak menggantikan kerugian berupa uang, namun status kemitraan aplikasinya akan distopkan dalam kurun waktu seminggu sebagai bentuk teguran keras," ujarnya.

Menurutnya, penangguhan kemitraan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pengemudi agar menjaga sikap dan profesionalitas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Pengemudi transportasi daring diminta menjaga etika serta memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna layanan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan penumpang merupakan bagian penting dalam layanan transportasi daring. Sikap pengemudi saat berinteraksi dengan pelanggan tidak hanya menyangkut pelayanan, tetapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan pengguna. (rk)

Iklan: Gempur Rokok Ilegal

Artikel Terkait